PERANCANGAN BUS PELAYANAN MEDIS PENANGGULANGAN BENCANA

Natalia Natalia, Jhon Viter Marpaung

Abstract


Paradigma penanggulangan bencana global mengalami pergeseran sejak adanya kesepakatan negara-negara dunia pada Hyogo Framework 2000-2015 yang kemudian dilanjutkan menjadi Sendai Framework 2015-2030. Pergeseran yang paling signifikan adalah bila sebelumnya penanganan bencana ditekankan pada upaya tanggap darurat, maka saat ini penekanan pada upaya pengurangan risiko melalui kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan. Indonesia sebagai salah satu negara dengan frekuensi bencana tertinggi di dunia, juga telah mengadopsi kesepakatan global tersebut. Diawali dengan penetapan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan menjadi berbagai peraturan di bawahnya serta diselaraskan dengan undang-undang baru lainnya, termasuk Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.

 

Kata kunci : medis, gawat darurat, bencana, kesehatan, bus


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Web Stat