Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Permuliman Ilegal Di Bantaran Sungai Studi Kasus : Bantaran Kali Pesanggrahan Kampung Baru, Kedoya Utara Kebon Jeruk

Reza Sasanto, Aip Syaifuddin Khair

Sari


Perkembangan Kota DKI Jakarta yang pesat, di tandai dengan tingkat pertumbuhan penduduk, ekonomi serta adanya desakan kebutuhan lahan yang cukup tinggi sehingga berakibat terhadap pola perkembangan permukiman penduduk. Hal tersebut menyebabkan penduduk memilih menempati suatu permukiman di lahan milik negara yaitu dibantaran sungai (DAS) yang di kenal sebagai kawasan ilegal, yaitu seperti minimnya infrastruktur, rawan banjir dan kondisi rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat yang miskin serta rawan terhadap tindak kriminal.  Berdasarkan hal di atas perlu di lakukan penelitian dengan tujuan mengkaji faktor-faktor penyebab keberadaan dan bermukim kembalinya permukiman ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai Kali Pesanggrahan, Kampung Baru dengan mengidentifikasi karakter, sejarah kebijakan Pemerintah mengenai penanganan permukiman liar. selanjutnya menganalisis data primer hasil kuesioner kepada masyarakat penghuni permukiman liar yang di padukan dengan hasil wawancara dengan instansi terkait serta tokoh masyarakat dengan metode deskriptif. Temuan penelitian ini adalah bahwa mayoritas warga mempunyai Kartu Tanda Penduduk, kemudahan akses menuju pusat kegiatan terbukti menambah daya tarik warga untuk mendirikan rumah di kawasan bantaran Kali Pesanggrahan. Pemda setempat kurang tegas dalam menegakkan aturan sehingga mayoritas responden telah tinggal di lokasi permukiman ilegal lebih dari 15 tahun dan terdapat fasilitas PDAM dan jaringan listrik. Kesimpulan dari penulisan tugas akhir ini adalah bahwa kebijakan mengenai penanganan pemukiman illegal dibantaran Kali Pesanggrahan adalah tanggungjawab semua stakeholders yang terlibat dalam penanganan maupun peran sertanya mengenai keberadaan pemukiman ilegal tersebut yang di wujudkan dalam tindakan dan peran serta dalam penanganan squatters diKampung Baru serta keberadaan dan bermukim kembalinya permukiman ilegal dibantaran Kali Pesanggrahan, Kampung Baru dipengaruhi oleh faktor antara lain lengkapnya sarana serta prasarana, di akuinya legalitas warga dengan pemberian KTP, penegakan hukum yang kurang tegas, dekat dengan lokasi kerja dan pusat-pusat kegiatan ekonomi. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis  merekomendasikan kepada Pemda Jakarta Barat untuk meninjau ulang  kebijakan-kebijakan mengenai perlindungan Daerah Aliran Sungai dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.

Kata Kunci: Kebijakan Penanganan Squatters, Bermukim Kembali, Kawasan Ilegal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ami-archuek, “Permukiman Kotaâ€, http://ami-archuek06.blogspot.com, diakses 23 Desember 2009.

Chyntiawati, deby, “Masalah sosial Permukiman Kumuhâ€, http://wartawarga.gunadarma. ac.id/2009/12/permukiman-kumuh/, diakses 23 Desember 2009

Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1990 Tentang Peremajaan Permukiman Kumuh diatas Tanah Negara;

Murtanti Jani Rahayu Rutiana, Strategi Perencanaan Pembangunan Permukiman Kumuh Kasus Permukiman Bantaran Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Pucangsawit, Surakata;

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2008 Tentang Standar Minimal Bidang Perumahan Rakyat;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 39 Tahun 1989 Tentang Pembagian Wilayah Sungai;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Bekas Sungai;

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai

Suhandi Hadiwinoto, Sektor Permukiman dalam RTRW Jakarta;

Undang Undang No. 4 Tahun 1994 Tentang Perumahan dan Permukiman (Pasal 5, 7, 27 dan 28);

Undang Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Undang Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pasal 11 dan 41);


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


VISIT COUNTER:

gerEGGe