PEMANFAATAN GNSS RTK GEOTIK UNTUK PENGUKURAN PTSL DI DESA KEBONTUNGGUL

Dede Ardiansyah

Sari


Pengukuran PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tanah sebagai sumber keadilan dan kemakmuran. Dimana dalam kegiatan ini meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik (pengukuran) dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar bidang-bidang tanah serta pemberian surat tanda bukti hak atas tanahnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN kemudian meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah secara pasti, cepat, sederhana, aman, lancar, adil, merata dan transparan. Dalam pelaksanaan kegiatan PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menggunakan GNSS RTK. Dimana dalam penelitian ini menggunakan Geodetik T 300. Adapun kegiatan PTSL ini di lakukan di Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur. Terdapat 1.280 bidang yang telah dilakukan pengukuran dari 1.300 bidang yang direncanakan. Dimana bidang yang lolos dalam verifikasi yaitu sebanyak 1.280 bidang tanah, dimana jumlah bidang tanah dalam kategori K4 sebanyak 292 bidang tanah, dimana bidang K4 yang ditemukan sejumlah 102 bidang, dan jumlah K4 yang tidak ditemukan sebanyak 190 bidang. Dan juga terdapat beberapa kendala dalam pengambilan data lapangan, diantaranya ketidak jelasan batas tanah warga, banyaknya patok yang tidak terpasang, serta titik batas bidang tanah banyak didalam rumah yang menyebabkan data Geodetik menjadi Fload, serta cuaca yang berubah-ubah

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


VISIT COUNTER:

gerEGGe