PARTISIPASI PROGRAM STUDI NERS DALAM VAKSINASI COVID-19 DI LION OPERATION CENTER (LOC)
Sari
Virus corona atau severe acut respiratory syndrome coronavirus 2 merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan. Langkah pemerintah dalam melakukan pemutusan rantai penularan Covid-19 diantaranya dengan upaya mensosialisasikan terkait pencegahan, promotif dan penatalaksaan Covid melalui protocol kesehatan penangan Covid-19. Akan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat terhadap protocol kesehatan menyebabkan angka Covid-19 meningkat, diperkirakan sebanyak 2,5 juta kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia dan angka kematian 10%. Oleh karena itu dalam rangka penanggulangan Covid-19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protocol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Lion Air Group merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang bertujuan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi petugas bandara. Pelaksanaan vaksinasi berlangsung selama 10 hari dengan 2 (dua) tahap dosis (Jarak dosis I dan II yaitu 28 hari) dengan jenis vaksin yang diberikan yaitu Sars-cov II Biofarma (Sinovac). Setelah kegiatan pengabdian, sebagian besar karyawan/petugas bandara Lion Air Group telah menerima vaksinasi COVID-19.
Kata kunci : vaksinasi, COVID-19, Lion Air Group
Teks Lengkap:
PDFReferensi
COVID-19 Hotline. (2021). Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Fasilitas Kesehatan. https://covid19.go.id/p/masyarakat-umum/alur-pelayanan-vaksinasi-covid-19-di-fasilitas-kesehatan
COVID-19 Hotline. (2021). Apa itu KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)?. https://covid19.go.id/edukasi/kipi/apa-itu-kipi-kejadian-ikutan-pasca-imunisasi
COVID-19 Hotline. (2021). KIPI : Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. https://kipi.covid19.go.id/
COVID-19 Hotline. (2021). Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Setelah Vaksinasi COVID-19. https://covid19.go.id/kipi/yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan-sebelum-dan-setelah-vaksinasi-covid-19
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021. https://covid19.go.id/p/regulasi/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-10-tahun-2021
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Situasi COVID-19 Berdasarkan Provinsi. https://vaksin.kemkes.go.id/#/scprovinsi
World Health Organization. (2019). COVID-19 Vaccines. ttps://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/covid-19-vaccines
DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v7i04.4504
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
View My Stats