PENYULUHAN ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN TERHADAP UMKM DALAM PEMBERDAYAAN UMKM BINAAN DI KECAMATAN CIATER SUBANG DI ERA INDUSTRI 4.0

I Gede Hartadi, Fitria Olivia, Sri Redjeki, Joko Widarto, Ade Hari Siswanto, Achmad Edi Subiyanto, Anna Triningsih

Sari


Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aspek hukum UMKM meliputi UU No. 20 Tahun 2008 dan KUHPerdata Pasal 1313 tentang perjanjian. Problematika UMKM yang sering terjadi adalah menyangkut sejumlah persoalan, seperti ketimpangan struktural dalam alokasi dan penguasaan sumber daya, dan pengembangan strategi industrialisasi, kinerja yang relatif terbatas pada hal yang klasikal (sumber daya manusia atau SDM, permodalan dan akses terhadap kelembagaan keuangan, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi). Mitra dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah UMKM binaan Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Kegiatan ini dimulai dengan adanya permintaan dari mitra (Kecamatan Ciater Subang Jawa Barat) untuk dapat dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum terkait aspek hukum pembiayaan terhadap UMKM. Kemudian dilanjutkan dengan audiensi, rapat pembahasan tema, penandatangan kerjasama dan pelaksanaan edukasi/penyuluhan. Setelah itu, kami menyepakati bahwa pelaksanaan akan diselenggarapak pada tanggal 04-05 Desember 2021 di Aula lembah Sarimas Subang, Jawa Barat.

 

Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, UMKM


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v8i03.5206

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats