UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA TARAHAN SEBALANG LAMPUNG SELATAN

Wasis Susetio, Nur Hayati, Rizka Amelia Azis, Nurhayani Nurhayani, Anna Triningsih, Henry Arianto, Achmad Edi Subiyanto, Elok Hikmawati, Zulfikar Judge, I Gede Hartadi, Agus Suprayogi, Horadin Saragih

Sari


Fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi di desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan.  Umumnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di di desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan  selesaikan sendiri oleh para pihak tanpa bantuan pihak ketiga.  Masyarakat desa Tarahan masih menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah pribadi dan tidak perlu dicampuri oleh pihak diluar keluarga. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga umumnya diselesaikan dengan bantuan keluarga dan tokoh masyarakat.  Tingkat pendidikan masyarakat desa Tarahan, Sebalang, Lampung Selatan yang 43% tamat SD/SMP dan 21.43% tidak/belum bekerja akan berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.  Dengan kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terulang.

 

Kata Kunci: kekerasan dalam rumah tangga, penyelesaian sengketa


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v9i03.6248

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats