SOSIALISASI PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) BAGI SERIKAT PEKERJA DI KOTA TANGERANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020)

Moh Shohib, Erwan Baharudin

Sari


Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu perjanjian hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan pengusaha dan kelompok pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menimbulkan satu hal yang belum terjawab. Apakah Hukum Otonom Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) masih berlaku? Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan/ceramah kepada para pimpinan cabang federasi serikat pekerja, selanjutnya dilanjutkan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi, dengan pemberikan contoh kasus yang pernah terjadi.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47007/abd.v10i05.8372

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

 

Web Analytics View My Stats