Perempuan di Parlemen
Abstract
Pada beberapa negara tidak selalu peraturan pemerintah atau negara yang memberikan preferensi dan peluang kepada perempuan untuk terlibat dalam politik, tetapi partai politiknya yang berinisiatif dan memperjuangkan keterwakilan
perempuan dalam daftar kandidat sehingga setiap tiga (jumlah tertentu) politisi yang terpilih, terdapat politisi perempuan di dalamnya. Sebelum sistem kuota bisa diterapkan,tinggi rendahnya keterwakilan perempuan dalam arena politik ditentukan oleh keberpihakan partai politik. Bila partai poliik serius memfasilitasi dan mempersiapkan perempuan tampil dalam arena politik, maka isu-isu yang
menyangkut perempuan akan lebih terartikulasi. Kuatnya artikulasi ini, pada gilirannya berpotensi menguntungkan partai politik, karena mayoritas pemilih di Indonesia adalah perempuan. Karena itu sekarang giliran partai politik untuk
menentukan pilihan akan meningkatkan keterwakilan perempuan dan memperjuangkan issue perempuan atau
memperjuangkan status-quo.Â
Kata Kunci :
Affirmative Action, Parlemen, Kuota, Sistim Pemilu, Parlemen
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]