IMPLEMENTASI KONSEP GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Henry Arianto

Abstract


Good governance dapat dikatakan bermula dari adanya rasa ketakutan sebagian masyarakat terhadap tindakan pejabat negara atau administrasi negara untuk bertindak secara bebas (freies ermessen). Kewenangan yang ada pada pejabat negara tersebut dikuatirkan akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, oleh karenanya kemudian muncul suatu konsep yang menitikberatkan pada prinsip umum pemerintahan yang baik atau yang kini lebih dikenal dengan good governance. Ramburambu pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia sesungguhnya terdapat dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, dimana dalam UUD’45 terdapat sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ini menunjukkan adanya kewajiban pemerintah untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur sesuai dengan cita-cita moral yang luhur dari rakyat. Asas pemerintahan yang baik menuntut partisipasi, keterbukaan, pertanggung jawaban umum dan pengawasan kepastian hukum. Untuk terlaksananya pemerintahan yang bersih, maka para penyelenggara administrasi tidak cukup hanya berpegang pada aturan normatif undang-undang. Mereka juga harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan
yang baik. Asas-asas tersebut sebagai peningkatan perlindungan hukum bagi warganegara.

Kata Kunci:
Implementasi, Good Governance, Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]