Daftar Pustaka Abdurahman, A. (1993). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita. Campbell, Black Henry. (1968). Black's Law Dictionary. Minnesota, USA: West Publishing Co, St. Paul. Dahlan Siamat. (2005). Manajemen Lembaga K

Reza Pahlevi

Abstract


Abstrak

Narkotika merupakan obat atau zat yang sangat bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan penyakit tertentu. Narkotika di sisi lain juga dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Masalah penyalahgunaan narkotika telah mengancam bangsa dan masyarakat tertentu sehingga menjadi suatu kejahatan teorganisasi nasional ataupun transnasional. Kejahatan terorganisasi transnasional merupakan ancaman terhadap negara dan masyarakat yang dapat mengikis human security dan kewajiban dasar negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Salah satu bentuk permasalahan kejahatan terorganisasi adalah perdagangan gelap narkotika (delict drug trafficking). Kejahatan narkotika pada dasarnya termasuk kejahatan terhadap pembangunan dan kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan internasiona ruang lingkup dan dimensi kejahatan. Narkotika sangat luas, sehingga kegiatan dan aktivitasnya mengandung ciri sebagai organized crime, white collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kini kian mengkhawatirkan bangsa-bangsa beradab hingga saat ini. Geliat mafia seakan tak mampu terbendung oleh gebrakan aparat penegak hukum di berbagai belahan dunia meski dengan begitu gencarnya memerangi kejahatan ini. Kita dapat sering mendengar pernyataan tentang membangun komitmen bersama memberantas narkotika oleh seluruh dunia. Tak sedikit badan-badan dunia yang terlibat, namun ternyata peredaran gelap narkotika terus merajalela. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime. Adapun pemaknaannya adalah sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment kiranya menjadi relevan mengiringi model kejahatan yang berkarakteristik luar biasa yang dewasa ini kian merambahi ke seantero bumi ini sebagai transnational crime.

Kata Kunci: Implikasi, Hukum, Narkoba

 

Abstract

The Narcotics are drugs or substances that are very useful in the field of health care, the development of the science and treatment of certain diseases. Narcotics on the other hand can also cause dependency highly detrimental to individuals or the general public, when used without any controls, close supervision and careful. The problem of drug abuse has graced the news almost every day. Drug abuse can lead to physical, mental, emotional and attitudes in society. The problem of drug abuse has threatened the nation and the particular community to become a national or transnational crime. Transnational organized crime is a threat to the state and society to erode human security and the basic obligations of the state to maintain security and order One of the problems of organized crime is the illicit trade in narcotics (delict drug trafficking). Narcotics basically including crimes against development and social welfare at the center of national attention and concern and internasiona scope and dimensions of crime. Narcotics are very spacious, so that the activities and the activities it contains traits as organized crime, white collar crime, corporate crime,and transnational crime. Narcotics which has long been an enemy of the nation is now increasingly alarming civilized nations tocurrently. Stretching mafia he could bear breakthrough blocked by law enforcement officials in various parts of the world, though with so incessant combat this scourge. We can often hear statements about building a common commitment to eradicate narcotics by the whole world. There's little world agencies involved, but apparently illicit trafficking rampant. Various indications show that narcotics is extraordinary crime. This a crime which affects a large and multi-dimensional with the social, cultural, economic and political as well as the enormity of the negative impact caused by this crime. For that extraordinary punishment would be accompanying the model relevant crimes remarkable characteristic of today's increasingly to the entire this earth as a transnational crime.

Keywords: Implicated, law, drugs


Full Text:

PDF

References


Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Mahmud Mulyadi. (2011). Politik Hukum Pidana. Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Moh. Taufik Makaro, Suhasril, Moh. Zakky A.S. (2003). Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Import dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Romly Atmasasmita. (1992) Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Jakarta: Eresco.

Siswantoro Sunarso. (2004) Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]