PERDA YANG MASKULIN: KETIKA PEREMPUAN DIKRIMINALISASI (KASUS PERDA TANGERANG NO. 8 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PELACURAN)

Sarah Santi

Abstract


Peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Kota Tangerang ketika melakukan penerapan Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran memicu pro kontra pendapat masyarakat. Hal ini membawa pertanyaan lebih jauh bahwa mengapa kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam rangka desentralisasi atau otonomi daerah terkesan justru menyudutkan perempuan. Hal tersebut sebenarnya tidak terlepas dari proses politik ketika perumusan  kebijakan-kebijakan itu dibuat. Proses tersebut belum bersifat partisipatif dan representatif terhadap perempuan. Hal lain adalah bahwa
adanya perspektif yang sangat patriarkhal pada para perumus kebijakan yang menjadi sebuah ideologi gender negara (state gender ideology). Cara pandang negara terhadap perempuan yang sangat tidak adil menggiring kebijakan dan  implementasinya merugikan perempuan. Banyak cara yang
dapat dilakukan untuk mengadvokasi kebijakan sehingga lebih partisipatif dan representatif bagi perempuan. Hal ini harus
dilakukan oleh pemerintah lokal jika ingin menerapkan good governance (tata pemerintahan yang baik) dalam semangat otonomi daerah.
Kata Kunci:
Perda, gender, diskriminasi, kebijakan
publik, perempuan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]