POLITIK DESENTRALISASI SATU ALTERNATIF PEMBENTUKAN LOCAL GOVERNMENT DI ACEH
Abstract
Politik desentralisasi merupakan suatu konsep pengalihan
atau pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah lokal. Pemerintah lokal meliputi pemerintah
Propinsi, Kabupaten, Kota Madya, Kecamatan, Kemukiman dan Gampong. Pada setiap tingkatan ini dipimpin oleh pihak-pihak yang diberi wewenang tertentu tetapi tetap mempunyai arah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Pelaksanaan sebuah pemerintah lokal adalah untuk mengendalikan usaha-usaha
yang berkaitan dengan pemberian pelayanan dan kemudahan
bagi rakyat serta menjaga stabilitas negara.
Kata Kunci: Politik, Demokrasi, Desentralisasi, Local Government
Full Text:
PDF Full Text (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]