PEMBUKTIAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA
Abstract
Perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara, namun sistem penerimaan pendapatan negara melalui perpajakan menggunakan self assesment system. Dengan self assesment system memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan tindakan pidana perpajakan. Tindak pidana di bidang perpajakan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara individu dan atau badan usaha yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor pajak. Kompleksitas hukum pajak juga terletak pada pengaturan tentang pidana pajak. Di satu sisi bertujuan untuk menegakkan hukum pidana dalam konteks pemidanaan, namun di sisi lain juga bertujuan untuk terwujudnya penerimaan negara. Objek penelitian pada penelitian ini adalah hanya mengenai penegakan hukum pidana pajak yang berkaitan dengan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak berkaitan langsung dengan keuangan negara, khususnya penerimaan negara, terjadinya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak bahkan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penegakan hukum pidana di bidang pajak tentunya juga mempunyai tujuan tertentu yaitu agar ketentuan hukum di bidang pajak dapat dijalankan sebagaiamana mestinya sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian, dan keseimbangan antara para pihak yang terlibat didalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Pembuktian kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia, Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dn perundang-undangan.
Kata kunci: tindak pidana perpajakan, kerugian pendapatan negara, pembuktian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]