PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PUBLIK TERKAIT DERIVATIVE SUIT DAN DERIVATIVE ACTION
Abstract
Pemegang Saham Minoritas tidak boleh diacuhkan karena harus adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara Pemegang Saham Mayoritas, Pemegang Saham Minoritas, stakeholder serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain didalam perseroan tersebut. Maka perlindungan hukum terhadap Investor publik atau yang dikenal pemegang saham minoritas, dalam perakteknya masih terdapat beberapa kendala, terutama menyangkut hukum acara misalnya: derivative suit dan derivative action. Penelitian ini mencari premis-premis atau kategori-kategori dalam hal ini tentang konsep-konsep hukum yang ada dalam peraturan dan dianalisis berdasarkan teori tentang perlidungan hukum dan teori legal policy/kebijakan yang digunakan, kemudian hasilnya disusun secara sistematis dan dipaparkan dalam bentuk deskriftif analitik.
Kata kunci: Perlindungan hukum, derivative suit, derivative action
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]