PERMASALAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA TANGERANG

Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati

Abstract


Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Peralihan Hak atas tanah bisa terjadi karena pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan pemindahan hak.. Adapun latar belakang masalah yang akan dirumuskan adalah Bagaimana konsep Peralihan hak milik atas tanah di kota tangerang menurut peraturan perundang-undangan? Dan Bagaimanakah Penyelesaian Permasalahan Peralihan hak atas tanah yang terjadi di tengah masyarakat khususnya kota Tangerang?.  Metode yang digunakan adalah riset kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis, yang berpijak pada hakekat ilmu hukum yang objeknya adalah norma hukum. Dari hasil penelitian ini dapat diperoleh yaitu Peralihan Hak Atas Tanah adalah suatu hak milik seseorang atas tanah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dialihkan dengan cara sesuai dengan Undang-undang dan adanya sertifikat hak milik adalah merupakan kepastian hukum bagi pemiliknya serta sebagai alat bukti kepemilikan. Penyelesaian Peralihan hak atas tanah dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi.  Upaya preventif yang dapat dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui  sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat Kota Tangerang memahami tentang hak kepemilikan tanah dan cara-cara penyelesaian sengketa peralihan ha katas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata kunci: Peralihan, hak atas tanah, perundang-undangan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]