PERBANDINGAN HUKUMAN PASAL 351 RANCANGAN KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA DENGAN PASAL 207 KUHP TENTANG DELIK KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN/PENGUASA UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis aspek-aspek perbandingan hukum terkait pasal 351 Rancangan KUHP dengan pasal 207 KUHP. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system. Indonesia sendiri sebagai penganut civil law system dari warisan Belanda sudah sepatutnya memadukan dua sistem hukum antara civil law system dan common law system. Dalam Draft Rancangan KUHP pasal 351 memiliki kesamaan dengan Pasal 207 KUHP yaitu sama-sama ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan perbedaan terletak pada pidana denda dan sifat deliknya. Perbedaan denda pada Rancangan KUHP Pasal 351 hukuman denda paling banyak Kategori II dan Kategori III sedangkan dalam KUHP Pasal 207 hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.- dan Rp. 300,-.
Kata kunci: Rancangan, delik, hukuman
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]