PERKEMBANGAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA
Abstract
dalam peradilan di Indnesia pada masa penjajahan sudah
dikenal adanya, walaupun PK belum diatur secara tegas
saat itu, namun demi memenuhi rasa keadilan maka PK
diperbolehkan, alasan PK dalam perdata yakni Putusan
didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan;
jika diputus mengenai hal yang tidak dituntut; jika putusan
melebihi yang dituntut; jika ada kelalaian dalam memberi
putusan tentang sebagian dari tuntutan; terdapat dua putusan
yang bertentangan; putusan yang dijatuhkan berdasarkan
surat diakui kemudian palsu; ditemukan novum
berupa surat-surat yang bersifat menentukan, sedang
dalam perkara pidana yakni, apabila terdapat keadaan
baru, apabila pelbagi putusan terdapat silang pertentangan;
apabila terdaopat kekhilafan yang nyata dalam putusan.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis
normatif.
Kata Kunci:
Peninjauan Kembali, Perkara Perdata, Perkara Pidana
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Hamzah, A, â€Hukum Acara Pidana Idonesiaâ€,Arika
Media Cipta, Jakarta, 1993.
Harahap, M. Yahya, â€Kekuasaan Mahkamah Agung
Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan
Kembali Perkara Perdataâ€, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008.
Himpunan Surat Edaran dan Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tahun 1951
sampai dengan 2005, Citra Mandiri, Jakarta,
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Cet. II, Intermasa,
Jakarta, 1992.
Kamus hukum Belanda Indonesia, Djambatan,
Jakarta, 1999.
Mertokusumo, Sudikno, â€Hukum Acara Perdata
Indonesiaâ€, Ed.5, Cet. II, Liberty,
Yogyakarta, 1999.
Prodjodikoro, R. Wirjono, “Hukum Acara Perdata
Di Indonesiaâ€, Sumur Bandung, Jakarta,
Puspa, Yan Pradnya, â€Kamus Hukumâ€, Aneka Ilmu,
Semarang, 1977.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]