PENGATURAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Abstract
Profesi Hukum tidak akan lepas dari kemajuan tekonologi, termasuk Artificial Intelligence (AI) yang secara cepat berkembang dengan berbagai dampak positif dan negatifnya. Banyak yang memprediksi bahwa fungsi dan tugas praktisi hukum pada akhirnya akan tergantikan oleh mesin-mesin AI yang canggih atau dikenal sebagai Artificial Super Intelligence (ASI) ialah teknologi intelek ciptaan yang terencana terbuat buat melewati keahlian orang. ASI bisa didefinisikan selaku intelek apa juga yang melampaui kemampuan kognitif orang serta terjalin pada nyaris seluruh aspek atensi, tercantum hukum. Dengan terdapatnya AI dalam sesuatu kemajuan teknologi pastinya perihal itu tidak terbebas dari sesuatu pengaturan hukum yang legal di suatu negeri. Dengan memandang perkembangan teknologi yang dipunyai oleh AI yang bisa melaksanakan profesi orang pastinya perihal itu bisa memunculkan sebagian kasus hukum yang berhubungan dengan aksi serta ataupun aksi yang dikerjakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakan kemajuan pengaturan AI di Indonesia serta bagaimanakah pertanggungjawaban eksploitasi AI dalam perspektif hukum. Riset ini memakai tata cara riset hukum normatif yang memakai materi hukum pokok dengan informasi inferior yang informasi itu didapat serta digabungkan lewat metode pengumpulan informasi riset dokumenter ataupun riset daftar pustaka dengan metode mengakulasi informasi bersumber pada materi hukum yang sudah dipakai dalam riset ini serta riset ini dianalisis memakai metode analisa informasi kualitatif. Kesimpulan dalam riset ini merupakan AI bisa diatur oleh hukum yang terdapat serta mempunyai tanggung jawab hukum dalam sebagian permasalahan. Karakter AI dalam otomatisasi pengerjaan data buatnya bisa disamakan selaku“ Agen Elektronik” didalam peraturan- perundangan Indonesia yang diatur dalam UU ITE. Ajaran hukum yang terdapat menarangkan kalau aksi AI senantiasa bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, doktrin pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability) dapat diaplikasikan.
Kata Kunci: Artificial Intelligence, Vicarious Liability
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]