Tradisi Carok pada Masyarakat Adat Madura

Henry Arianto, Krishna Krishna

Abstract


Abstrak

Penelitian tentang budaya Carok dalam masyarakat Madura sangat menarik untuk dikaji setidak-tidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain bahwa tradisi Carok memiliki konotasi dan persepektif yang negatif bagi masyarakat luas. Fenomena Carok sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan aturan Hukum Negara di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini antara lain adalah untuk mengetahui bagaimanakah tradisi Carok pada masyarakat Madura. Dalam mencapai tujuan penelitian tersebut, maka metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang berbentuk penelitian hukum normatif dimana penulis melakukan penelitian atas keberlakuan hukum di masyarakat dengan cara meneliti dengan bahan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis. Secara ringkas, penulis dapat katakan bahwa banyak yang menganggap Carok adalah tindakan keji dan bertentangan dengan ajaran agama meski suku Madura sendiri kental dengan agama Islam pada umumnya tetapi, secara individual banyak yang masih memegang tradisi Carok. Kata Carok sendiri berasal dari bahasa Madura yang berarti 'bertarung dengan kehormatan'. Biasanya, "Carok" merupakan jalan terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut ma-salah-masalah yang menyangkut kehormatan/harga diri bagi orang Madura (sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat/kehormatan keluarga). Adapun kesimpulan yang dapat penulis sampaikan disini adalah Carok sebagai suatu institusionalisasi kekerasan, yang secara historis telah dilakukan oleh sebagian masyarakat Madura sejak beberapa abad lalu, selain mempunyai kaitan dengan faktor-faktor tersebut, tampaknya juga tidak dapat dilepaskan dari faktor politik, yaitu lemahnya otoritas Negara atau Pemerintah sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan dalam mengontrol sumber-sumber kekerasan, serta ketidakmampuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat terhadap rasa keadilan.

Kata Kunci: Konflik, Tradisi, Penyelesaian Sengketa


References


Daftar Pustaka

A. Latief Wiyata, â€Carok; Konflik Kekera-saan dan Harga Diri Orang Maduraâ€, LKIS, Yogyakarta, 2002.

___________, “Model Rekonsiliasi Orang Maduraâ€, www.fisif.ui.edu/ceric, diakses tanggal 5 Maret 2011.

Agustinus Suprapto, “Ketika Segalanya Harga Diriâ€, http://Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses tanggal 10 Februari 2011.

Carrol, R. Ember, “Anthropologyâ€, Prentice Hall, New Jersey, 1998.

E.G. Singgih, “Apakah Manusia itu?: Misi Gereja dan Reapresiasi Nilai-nilai Budaya Daerah Maduraâ€. Setia: Majalah Teologi. No. 2 tahun 1987-1988.

ED Vaughan, “Sociology The Study Of Societyâ€, Prentice Hall, New Jersey, 2001.

Harry Purwanto. “Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Clurit Bicaraâ€, http://detik Surabaya News Jatim. Com, di akses 10 Desember 2008.

Mien Ahmad Rifai, â€Manusia Maduraâ€, Pilar Media, Yogyakarta, 2007.

Mohamad Fauzi Sukimi. “Carok Sebagai Elemen Identiti Manusia Madura†Radar Madura, 02 Februari 2008.

Mohammad Kamiluddin. “Carok Budaya yang Mengandung Unsur Kekera-sanâ€, www.ppsdms.org, diakses tanggal 25 Agustus 2010.

Sjafiuddin Miftah. “Muncul Sejak Zaman Kolonialâ€, Panji Blok Kabar Peristiwa. Januari 2007.

Soerjono Sokanto, â€Pengantar Penellitian Hukumâ€, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]