TINJAUAN HUKUM TERHADAP DELIK SANTET DALAM KUHP INDONESIA
Abstract
Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia masih mempertahankan budaya timur yang berakar kuat, termasuk keyakinan dan hubungan dengan mistis dan ilmu hitam. Meskipun telah merdeka selama 77 tahun, budaya ini tetap bertahan dan berbeda dengan masyarakat barat yang berpikiran logis dan material. Salah satu manifestasi budaya ini adalah ilmu santet, yang dilakukan oleh dua jenis dukun santet. Dukun santet pertama bekerja secara sembunyi-sembunyi untuk menyebabkan sakit atau malapetaka, sementara dukun santet kedua, yang berhubungan dengan asmara dan rumah tangga, secara terbuka mengakui keahliannya dan bahkan beriklan tentang layanannya. Beberapa kasus berkaitan dengan santet telah terjadi dan memakan korban di Indonesia, baik dalam kalangan masyarakat, maupun orang yang dituduh sebagai dukun santet lalu oleh masyarakat dilakukan tindakan “main hakim sendiri” oleh masyarakat. Padahal Indonesia sebagai negara hukum segala sesuatunya harus berdasarkan hukum, terlebih dalam hukum ada istilah Praduga tidak bersalah. Dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai "Bagaimana pengaturan mengenai Delik Santet di dalam KUHP Indonesia yang baru?. Adapun metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normative dan penelitian lapangan terhadap beberapa kasus-kasus yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Dimana kesimpulannya adalah bahwa di dalam KUHP Indonesia telah diatur ketentuan mengenai delik santet melalui beberapa pasal di dalam KUHP Indonesia tersebut, dengan demikian diharapkan korban akibat santet baik dikalangan masyarakat dan kalangan dukun santet dapat dihindari.
Kata kunci: Ilmu hitam, dukun santet, delik santet
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]