Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002

Fransiska Novita Eleanora

Abstract


Abstrak

Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memung-kinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Metode penelitian adalah studi kepustakaan, tujuannya adalah untuk mengetahui perlindungan dan pelaksanaan hak cipta di Indonesia. Hasilnya adalah masih terdapat banyak pelanggaran terhadap hak cipta sehingga dalam UU No. 19 Tahun 2002 dapat memberikan perlindungan dan pelaksanaan Hak cipta kepada si Pencipta, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.

Kata kunci: hak cipta, perlindungan, pelaksanaan

Abstract

Creator of exclusive rights or the copyright holder to regulate the use of the result or casting ideas or information. In essence, copyright is “the right to copy a workâ€. Copyrights can also allow rights holders to restricht unaunthorized copying of a creation. In general also, copyrights hav a limited validity period specified. The research method is literature study, The goal is to determine copyright protection and enforcement In Indonesia.  The result is there are many violations of copyright resulting in the law No. 19 of 2002 to provide protection and implementation of the rights to the creator, and provide tough sanctions to perpetrators

Keywords: Copyright, Protection, Implementation


References


Daftar Pustaka

Casavera. “15 kasus sengketa merek di Indonesiaâ€. Graha Ilmu Yogyakarta. 2009

Damian. Edy. “Hukum Hak Ciptaâ€. Alumni. Bandung. 2005

Djumhana. Muhammad. “Hak Milik Intelektual : Sejarah. Teori dan Praktiknya Di Indonesiaâ€. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2003

Isnaini. Yusram. “Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Spaceâ€. Ghalia Indonesia Jakarta. 2009

Kompilasi Undang-Undang HAKI. (Hak Atas Kekayaan Intelektua). Mandar maju Bandung. 2008

Saidin. H.OK. “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektualâ€. Rajawali Pers Jakarta. 2010

Supramono. Gatot. “Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnyaâ€. Rineka Cipta Jakarta. 2010

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]