PERMASALAHAN PROGRAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
ABSTRAK
Dalam beberapa tahun ini permasalahan di dalam program penerimaan peserta didik baru pada tingkat sekolah menengah atas negeri di tingkat wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selalu menimbulkan permasalahan dalam hal yang berkaitan dengan prestasi siswa di jenjang Sekolah Menengah Siswa Pertama dengan faktor usia calon siswa . Penghapusan Ujian Nasional di setiap jenjang Pendidikan memang menghapus persoalan di satu sisi, namun ternyata menimbulkan persoalan baru di sisi yang lain. Sistem baru program penerimaan peserta didik baru dengan jalur masuk dari jalur prestasi tidak menemui permasalahan berarti, namun pada jalur zonasi banyak menimbulkan permasalahan berkaitan dengan lokasi rumah siswa serta dengan adanya ketentuan bahwa apabila ada banyak siswa yang bertempat tinggal sesuai zona lokasi sekolah, maka yang diutamakan diterima adalah calon siswa yang berusia lebih tua dibanding yang berusia lebih muda . Hal ini terdapat di dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Gubermur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru. Hal ini juga sejalan dengan yang tercantum pada pasal 6 ayat 1 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang isinya yaitu bahwa siswa tertua yang dapat diterima pada jenjang SMA dan SMK adalah berusia 21 tahun pada tahun berjalan . Ketentuan ketentuan tersebut tentunya bertabrakan dengan pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa seseorang dapat menikah apabila pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Undang undang perkawinan yang terbit tahun 1974 tentunya sudah mempertimbangkan bahwa di usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita sudah dikategorikan dewasa dan sudah seharusnya menikah apabila sudah saling mencintai bagi sebuah pasangan untuk menghindari perzinahan. Namun hal ini menjadi persoalan tentang apabila pasangan yang sudah mencapai usia tersebut atau lebih , dan baru akan memasuki jenjang sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan negeri. Hal ini karena Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang jalur zonasi bertabrakan dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kata kunci : zona, dewasa, perkawinan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]