TINDAK PIDANA MONEY POLITIC DALAM PILKADA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMILU NOMOR 7 TAHUN 2017
Abstract
Abstract
This journal discusses the study of cases of money politics crimes from the perspective of Law Number 7 of 2007 concerning Elections. The research examines cases of money politics crimes in regional elections based on the final and legally binding court decision Number 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbo. The research problem in this study is how the elements of money politics crimes are viewed from the perspective of Law Number 7 of 2017 concerning Elections. Additionally, it explores whether the court decision Number 42/Pid.Sus/2019/PN Lbo is in accordance with Law Number 7 of 2017 concerning Elections. The research method used is normative juridical research with a statutory approach and conceptual approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials. The conclusion drawn from this study is that there is evidence of money politics crimes committed by election participants (defendants) during the campaign period, clearly violating and meeting the elements of crimes stipulated in Law Number 7 of 2017 concerning Elections, especially Article 530 in conjunction with Article 280 Paragraph (1) subparagraphs (i) and (j) of the Election Law.
Keywords: Money Politic, General Election, Criminal Act
ABSTRAK
Jurnal ini membahas tentang kajian atas kasus tindak pidana money politic menurut perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Penelitian ini mengkaji kasus tindak pidana Money Politic pada pemilihan umum kepala daerah berdasarkan Putusan pengadilan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbo. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rumusan Masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana unsur-unsur tindak pidana Money Politic menurut perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Apakah Putusan Pengadilan Nomor: 42/Pid.Sus/2019/PN Lbo telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatis dengan pendekatan peraturan perundang- undangan (the statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual) menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini, berkesimpulan mengenai adanya tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh calon peserta pemilu (terdakwa) pada masa kampanye dan dengan jelas melanggar dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu khusunya pasal 530 jo Pasal 280 Ayat (1) huruf (i) dan (j) Undang-Undang Pemilu.
Kata Kunci : Politik Uang, Pemilihan Umum, Tindak Pidana
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA JURNAL :
Ananingsih, Sri Wahyu. 2016. “Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik.” E- Journal Undip (Masalah- Masalah Hukum) 45.
Arsa, Ria Casmi. 2014. “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 11.
Danius, Ebin. 1999. “Politik Uang Dan Uang Rakyat.” Jurnal PubUniera.
Goodpaster, Gary. 2001. “Refleksi Tentang Korupsi Di Indonesia.” Usaid 4.Holish, Amarru Muftie, Rahmat, And Iqbal Syarifudin. 2018. “Money Politik Dalam Praktik Demokrasi Indonesia.” Universitas Negeri Semarang
Holish, Amarru Muftie, Rahmat, And Iqbal Syarifudin. 2018. “Money Politik Dalam Praktik Demokrasi Indonesia.” Universitas Negeri Semarang
Kurniawan, I. Gede Hartadi, Fitria Olivia, Agus Suprayogi, Sri Redjeki Slamet, Ade Hari Siswanto, And Henry Arianto. 2021. “Sengketa Internal Partai Politik Dan Relevansinya Denganperaturan Perundang- Undangan Tentang Kepartaian.” Jurnal Pengabdian Masyarakat (Abdimas) 4.
Lomulus, Johny. 2007. “Sikap Pemilih Terhadap Pasangan Calon Menjelang Pilkada Lampung Di Kota Bitung Dalam Demokrasi Mati Suri.” Jurnal Penelitian 4.
Lopa, Ahmad Fauzi Arief. 2019. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Sulawesi Barat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor :
/Pid.Sus/2017/Pn.Mjn).” Universitas Hasanuddin.
Nabila, Nisa, Paramita Prananingtyas, And Muhammad Azhar. 2020. “Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif.” E-Journal Undip (Notarius) 13.
Rambe, Fahrizal Sahputra. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Money Politic Oleh Calon Legislatif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/Pn.Tjb.).”
Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikma 2
Suparnyo, And Wahyu Jatmiko Aji. 2020. “Money Politic Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Pendekatan Hukum Progresif.” Tin : Terapan Informatika Nusantara 1.
Chairul Huda. 2015. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan / Chairul Huda. 6th Ed. Jakarta: Kencana.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Pertama. Edited By F. Hijrayanti. Mataram: Mataram University Press.
Munir, Fuady. 2007. Dinamika Teori Hukum. Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2017. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Kedua. Jakarta: Kencana.
Notoadmojo, Soekidjo. 2020. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Kedelapan. Bandung: Citra Aditya Bakrie.
Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pkpu) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pkpu) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]