PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN BULLYING DALAM PERSPEKTIF TEORI VIKTIMOLOGI

Suryawan Raharjo, Dwi Oktafia Ariyanti, Muhammad Ramadhan

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami dan manganalisis terhadap urgensi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying serta untuk memahami dan menganalisis model perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying dalam perspektif viktimologi Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dalam arti penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (Analytical Approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Di Indonesia perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban bullying terdapat dibeberapa peraturan perundang – undangan. Anak penyendang disabilitas sebagai korban bullying dalam teori viktimologi termasuk dalam tipologi Biologically week victim.

Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Disabilitas, Bullying, Viktimologi

References


C. maya indah S. (2014). Perlindungan korban suatu persepektif viktimologi dan kriminologi. Kencana.

Didik M. arief Mansur. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatn Antara Norma Dan Realita (p. 49). Raja Grafindo Persada.

Erdatimulia, N. (2022). VIKTIMOLOGI MODEL PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA. 2(1), 291–302.

Fajar, M. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.

Jabar, D. (n.d.). Aksi Bully Siswa Disabilitas Cirebon: Ditendang-Pundak Diinjak. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6303735/heboh-aksi-bully-siswa-disabilitas-cirebon-ditendang-pundak-diinjak

Kartika, K., Darmayanti, H., & Kurniawati, F. (2019). Fenomena Bullying di Sekolah: Apa dan Bagaimana? Pedagogia, 17(1), 55. https://doi.org/10.17509/pdgia.v17i1.13980

Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak 48 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Kumparannews. (n.d.). Pelajar Penyandang Disabilitas di Makassar Dimintai Duit-Dianiaya di Sekolah. https://kumparan.com/kumparannews/pelajar-penyandang-disabilitas-di-makassar-dimintai-duit-dianiaya-di-sekolah-22w2d4gKsH8

Novianti. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XI(8), 1–6.

Palupi, M. C. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 91. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i1.399

Rahmi, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Pendidikan, Sosial, Humaniora, 8(1), 5. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i1.399

Soekanto, S. (1988). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Yustika, L. (n.d.). ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING DISEKOLAH DASAR NEGERI KALIANYAR JAKARTA BARAT.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]