Tinjauan Hukum Terhadap TKI Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia (Studi Kasus di Entikong, Kalimantan Barat)

Henry Arianto

Abstract


Abstrak

Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, seseorang harus bekerja. Namun sayangnya kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri sangat kurang. Hal ini tentu membuat seseorang yang tengah dihimpit oleh masalah kehidupan yang mayoritas adalah masalah ekonomi, akhirnya akan menempuh segala macam cara yang dia yakini dapat mengatasi masalah kehidupannya. Dari sinilah lalu muncul praktek-praktek ilegal, ada orang-orang yang tidak memiliki dokumen lengkap, hanya passport, namun ingin bekerja di Malaysia demi mencukupi kebutuhan hidup mereka, akhirnya mereka nekat pergi melintas pos perbatasan, merekalah yang sering disebut TKI Ilegal atau TKI Lintas Batas, atau TKI Bermasalah (TKI-B). Sebenarnya mobilitas tenaga kerja ilegal melewati wilayah perbatasan ini tidak hanya dilakukan oleh penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan, melainkan juga oleh mereka yang berasal dari daerah lain. Kelompok ini umumnya adalah penduduk usia produktif yang akan bekerja di luar negeri, misalnya Malaysia dan Singapura. Namun pada penelitian ini hanya di batasi lokasi penelitiannya di daerah Entikong, Kalimantan Barat. Hal yang ingin di bahas pada penelitian ini adalah  apa yang menyebabkan terjadinya TKI yang bekerja di Malaysia tanpa Visa Kerja? dan apa tindakan yang dapat dilakukan terhadap permasalahan tersebut? Dalam menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode Penelitian hukum normatif dan empiris. Dengan menggunakan data sekunder dan data primer.

 

Kata kunci: tenaga kerja, ilegal, perbatasan

 

 

Abstract

In order to completed human needs, a person must work. But unfortunately the opportunity to work in their own country is very less. This makes the person being choked by life issues that are major economic problems, eventually will cover all sorts of ways that he believes can address the problems of life. From where then emerged of illegal practices, there are people who do not have a complete document, only a passport, but would like to work in Malaysia for the sake of their daily lives, they finally determined to go across the border posts, they are often called illegal migrants. Actually, illegal labor mobility pass this border region is not only done by people living in the border region , but also by those from other regions. This group is generally productive population that will work overseas, including Malaysia and Singapore . However, in this study only in limiting the location of his research in the Entikong area, West Kalimantan. Things to be discussed in this study is what caused the workers who work in Malaysia without a work visa? and what action can be taken against these problems? In answering these questions the researcher using the

normative and empirical legal studies. By using secondary data and primary data.

Keyword: labor, ilegal, border

 


References


Daftar Pustaka

Armida S. Alisjahbana, “Pada tahun 2012, Jumlah Pengganggur di Indonesia Berkurangâ€. http://www.bappenas.go.id/node /165/3685/pada-tahun-2012-jumlah-pengganggur-di-indonesia-berkurang/

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, “Buletin Nakertransâ€, Edisi 05, TH.XXIV, Jakarta, 2004

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, â€Buletin Nakertransâ€, Edisi 03, Th.XXXIV, Jakarta, 2004

Erman Suparno, â€Kebijakan Strategi dan Penempatan TKI di Luar Negeriâ€. http://www.setneg.go.id

Indah Budiarti, â€Hak-hak Fundamental Pekerjaâ€. http://www. psiapyouthnetwork.org/wp-content/uploads/hak-hak-fundamental-pekerja

Inpres No. 6 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Reformasi dan Sistim Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Kepala BNP2TKI, “Perkuat Wilayah Perbatasan untuk Lindungi TKIâ€. http://news.detik.com/read/2012/12/06/044642/2110659/10/kepala-bnp2tki-perkuat-wilayah-perbatasan-untuk-lindungi-tki

L.J. Van Apeldroon, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996

Lisna Yoeliani Poeloengan, “Melindungi Calon TKI/TKI di Daerah Perbatasan Diperlukan Sikap Tegasâ€. http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/7683-melindungi-calon-tki-di-daerah-perbatasan-diperlukan-sikap-tegas.html

Peraturan Pemerintah tentang Pengerahan Tenaga kerja, PP No. 4 Tahun 1970

Syahrial M.W., “Konvensi Ekonomi Sosial dan Budayaâ€. http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Konvensi_Ekosob.pdf

Tineke Louise Tuegeh Longdong, “Asas Ketertiban Umum & Konvensi New York 1958â€, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Tullus Tambunan, “Implikasi dari Globalisasi/Perdagangan Bebas Dunia Terhadap Ekonomi Nasional (sebuah makalah)â€, disampaikan pada Seminar Penataan Ruang & Pengembangan Wilayah Departemen PU pada tanggal 1 Juli 2010. 2005

Undang – Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, UU Nomor 39 Tahun 2004, LN Nomor 133 Tahun 2004

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Tentang Ketenaga kerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, LN No. 39 Tahun 2003,TLN No. 4279


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]