KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN SAH NEGARA

Men Wih Widiatno

Abstract


Dengan adanya  perkembangan   teknologi  informasi  sangat   mempengaruhi  kehidupan   masyarakat, termasuk sistem kerja dalam kantor pemerintah pun juga turut serta mengikuti perkembangan teknologi berkelanjutan ini, Salah  satu  jenis dokumen  adalah dokumen  negara. Dokumen negara yang didaftarkan, diproses dan diterbitkan secara elektronik disebut sebagai sertifikat elektronik. Namun, dalam seiring perkembangan jaman, tanda tangan  basah sudah  kian  tergeser  dengan  penggunaan  tanda  tangan elektronik  yang melekat pada dokumen terdematerialisasi atau dengan kata lain “sertifikat elektronik”, sehingga timbul perdebatan tentang pengakuan dan  kekuatan hukum  dari sebuah tanda tangan  elektronik dalam sertifikat elektronik. Dalam jurnal ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode berpikir deduktif kemudian dianalisa dengan melalui pendekatan secara analisis kualitatif. Unsur keabsahan dari dokumen negara  harus memenuhi syarat dibuat secara otentik oleh Pejabat Badan Publik, dibuktikan dibumbuhinya tanda tangan secara sah diatas dokumen negara tersebut. Kepastian  hukum  terhadap  tandatangan  elektronik  pada  dokumen  negara  berkaitan dengan  sah  atau  tidaknya  apabila  dokumen  tersebut  dapat  digunakan  sebagai  alat  bukti .


Keywords


Sertifikat Elektronik, Dokumen Negara, Tanda Tangan Elektronik

References


Ahmad Haris Junaidi, Urgensi dan Tantangan Indonesia Dalam Aksesi Konvensi Apostille, Jurnal Rectsvinding, vol. 7 no.2, Agustus 2018, hlm 189 – 206

Amelia Intan Saraswati, dkk. “Keberlakuan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen Negara”, Unes Law Review Vol. 6, No. 1, September 2023, hlm 1 – 10

Bambang Waluyo (1996), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Gafika

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Lexy J. Moleong (2002), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya

Men Wih Widiatno, “ Keabsahan Legalisasi Dokumen Elektronik Publik” , Lex Jurnalica, vol. 15 no. 2, Agustus 2018, hlm. 138 – 152

S. Soebekti (1977), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2013), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Undang-Undang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP)

Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


    

Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]