KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN SAH NEGARA
Abstract
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk sistem kerja dalam kantor pemerintah pun juga turut serta mengikuti perkembangan teknologi berkelanjutan ini, Salah satu jenis dokumen adalah dokumen negara. Dokumen negara yang didaftarkan, diproses dan diterbitkan secara elektronik disebut sebagai sertifikat elektronik. Namun, dalam seiring perkembangan jaman, tanda tangan basah sudah kian tergeser dengan penggunaan tanda tangan elektronik yang melekat pada dokumen terdematerialisasi atau dengan kata lain “sertifikat elektronik”, sehingga timbul perdebatan tentang pengakuan dan kekuatan hukum dari sebuah tanda tangan elektronik dalam sertifikat elektronik. Dalam jurnal ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode berpikir deduktif kemudian dianalisa dengan melalui pendekatan secara analisis kualitatif. Unsur keabsahan dari dokumen negara harus memenuhi syarat dibuat secara otentik oleh Pejabat Badan Publik, dibuktikan dibumbuhinya tanda tangan secara sah diatas dokumen negara tersebut. Kepastian hukum terhadap tandatangan elektronik pada dokumen negara berkaitan dengan sah atau tidaknya apabila dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti .
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Haris Junaidi, Urgensi dan Tantangan Indonesia Dalam Aksesi Konvensi Apostille, Jurnal Rectsvinding, vol. 7 no.2, Agustus 2018, hlm 189 – 206
Amelia Intan Saraswati, dkk. “Keberlakuan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen Negara”, Unes Law Review Vol. 6, No. 1, September 2023, hlm 1 – 10
Bambang Waluyo (1996), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Gafika
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Lexy J. Moleong (2002), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Men Wih Widiatno, “ Keabsahan Legalisasi Dokumen Elektronik Publik” , Lex Jurnalica, vol. 15 no. 2, Agustus 2018, hlm. 138 – 152
S. Soebekti (1977), Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2013), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Undang-Undang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP)
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]