PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN DALAM TRANSAKSI TOP-UP GAME ONLINE
Abstract
Perkembangan teknologi membawa dampak signifikan pada transaksi elektronik, termasuk dalam jual beli online dan top-up game. Transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 1 Angka 2 UU ITE menawarkan kemudahan, tetapi juga memunculkan risiko, seperti penipuan dan pelanggaran hukum. Top-up game online menjadi aktivitas populer, memungkinkan pemain membeli item atau uang virtual untuk mendukung perkembangan karakter dalam permainan. Namun, praktik ini sering kali rawan penipuan, terutama melalui situs atau pihak ketiga ilegal. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum bagi korban penipuan top-up game online dan mekanisme penyelesaian sengketa. Metode penelitian normatif digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melibatkan analisis hukum primer dari UU ITE, UUPK, dan KUHP. Penipuan dalam transaksi top-up melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, yang menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dapat menuntut ganti rugi melalui mekanisme non-litigasi, seperti pengaduan ke BPKN, LPKSM, atau BPSK, serta melalui jalur litigasi di pengadilan. Perlindungan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan keadilan bagi konsumen, sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku penipuan dalam transaksi top-up game online. Kata Kunci : Transaksi Elektronik, Game Online
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]