Analisa Penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program SIaran (Studi Kasus Perspektif Antara KPI dan ANTV pada Program Acara Pesbukers, EPS 20.22, 23, 24, 25 Juli 2013)
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggaran, faktor dominan yang dilanggar dan sanksinya, serta mengetahui perspektif KPI dan ANTV tentang sebuah program acara yang sehat. Subjek pada penelitian ini yakni Komisi Penyiaran Indonesia dan ANTV pada siaran program acara Pesbukers. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik sampling nonprobability sampling dengan sampel model berupa sampel purposif. Pertama, menonton program acara Pesbukers ANTV episode 20, 22, 23, 24, 25 Juli 2013. Kedua, dilakukan analisis terhadap penerapan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS). Ketiga, dilakukan kegiatan mengumpulkan data melalui mekanisme wawancara dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia terhadap program acara Pesbuker pada episode tersebut dan perspektifnya terhadap program acara televisi yang sehat, dan terakhir dilakukan kegiatan mengumpulkan data melalui mekanisme wawancara dengan beberapa pihak terkait ANTV terhadap program acara Pesbukers pada episode tersebut dan perspektifnya terhadap program acara televisi yang sehat. Luaran hasil Penelitian bahwa P3 dan SPS adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai dasar, tujuan dan arah dalam setiap melakukan kegiatan penyiaran program acara kategori informasi, pendidikan maupun hiburan bagi khalayak masyarakat, serta untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia. Jenis pelanggaran pada program acara Pesbukers ANTV episode tersebut meliputi pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran berupa celotehan-celotehan kasar yang cenderung menghina seseorang pada episode terebut. P3 dan SPS harus menjadi pedoman untuk/dalam pembuatan produksi program acara televisi sehingga menghasilkan tontonan yang baik, sehat dan manfaat.
Â
Kata kunci: pelanggaran etika penyiaran, pedoman perilaku penyiaran (P3), standar program siaran (SPS)
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ardianto, E., Rakhmat., “Komunikasi Massa : Suatu Pengantarâ€, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2012
Baskin, Askurifai, “Jurnalistik Televisi: Teori dan Praktikâ€, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2006.
Djusaryahya, S., “Pengantar Komunikasiâ€, Universitas Terbuka, Tangerang, 1999.
Kuswandi, Wawan, “Komunikasi Massa : Analisis Interaktif Budaya Massaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
McQuail’s, S, “Mass Communication Theoryâ€, Great Britain: The Ald en Press, Great Britain, 2005.
Naratama, “Menjadi Sutradara televisi : Dengan Single dan Multi Cameraâ€, Grasindo, Jakarta, 2008
Nugroho, Agoeng, “Teknologi Komunikasiâ€, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
Sutisno, P.C.S, “Pedoman Praktis Penulisan Skenario Televisi dan Videoâ€, Grasindo, Jakarta, 1993.
Tebba, Sudirman. (2008), Etika Media Massa Indonesia, Tangerang : Pustaka irVan.
Vardiansyah, Dani. (2004), Pengantar Ilmu komunikasi : Pendekatan Taksonomi Konseptual, Bogor : Ghalia Indonesia.
Wahyudi, J.B. (1985), Media Komunikasi Massa Televisi, Jakarta : Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002.
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2013.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.