Kekuatan Pembuktian Akta yang dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia

Dedy Pramono

Abstract


Abstrak

Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Dalam pengertian yuridis, pembuktian hanya diperlukan dalam suatu perkara dimuka Pengadilan, baik itu perkara perdata maupun pidana, dengan demikian, bila tidak ada sengketa, maka pembuktian tersebut tidak perlu dilakukan. Dalam penelitian ini penulis akan membahas permasalahan mengenai, Bagaimana tanggung jawab notaris sebagai Pejabat Umum terhadap akta notaris sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah atau cacat hukum? Dimana tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana tanggung jawab notaris sebagai Pejabat Umum terhadap akta notaris sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah atau cacat hukum. Dalam penulisan penelitian ini, dipergunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dititik beratkan kepada penelitian kepustakaan yang menguraikan data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah yang ditulis oleh para ahli hukum dan berkaitan dengan topik penelitian serta bahan hukum tertier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Bahasa Hukum. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah pada masalah yang berhubungan kekuatan pembuktian akta, fungsi dan peranannya. Penelitian ini, bertujuan untuk menyelidiki, membahas, menguraikan dan menyajikan masalah yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta Notaris.

 

Kata Kunci: Pembuktian, Akta, Notaris

 

Abstract

Through authentic act which clearly specify the rights and obligations, ensure legal certainty, and at the same time is also expected to avoid disputes. In the process of settlement of the dispute, which is the authentic deeds written evidence gives the strongest and most tangible contribution to the settlement cheaply and quickly. In a juridical sense, evidence is only necessary in a case upfront Court, both civil and criminal cases, therefore, when there is no dispute, then such evidence is not necessary. In this study the authors will address issues, how the responsibility of the notary as Public Officials of the notarial deed as evidence held to be invalid or flawed law? Where the purpose of this research is to know how responsibilities of a notary as Public Officials of the notarial deed as evidence held to be invalid or flawed. In writing this study, used normative juridical approach, which put emphasis to the research literature that describes secondary data, primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as books and scientific papers written by legal experts and related to the topic research and tertiary legal materials in the form of Indonesian Dictionary and Dictionary of law. The scope of this research is on issues relating strength of evidence deed, function and role. This study aims to investigate, discuss, describe and present issues related to the strength of evidence notarial deed.

Keywords: Evidence, Deeds, Notary


Full Text:

PDF

References


Adnan, Muhamad. (1985). Ilmu Pengetahuan Notariat. Bandung: Sinar Baru.

Adnan, Muhamad. (1985). Asal Usul Dan Sejarah Akta Notarial. Bandung: Sinar Baru.

Anshoruddin. (2004). Hukum Pembuktian, Menurut Hukum Acara Islam Dan Hukum Positif (Cet.1). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kansil, (2001). C.S.T & Christine S.T. Kansil. Kamus Istilah aneka Hukum (Cet. 2). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kastini, Sri. (1995). Kumpulan Peraturan Tentang Jabatan Notaris di Indonesia. Medan: USU Press.

Lumban Tobing, G.H.S, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga 1992.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nico. (2004). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Decumentation and Studies of Business Law.

Notodisoerjo, R. Soegondo. (1993). Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan. Jakarta: Grafindo Persada.

Samudra, Teguh. (1992). Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Cet. 6). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti. (1995). Hukum Pembuktian Jakarta: Pradnya Paramitha.

Subekti. (2001). Hukum Perjanjian (Cet. 12). Jakarta: Intermasa.

Subekti. (1992). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermas.

Sutantio, Retnowulan & Iskandar Oeripkartawinata. (1989). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Staatblad No. 44 Tahun 1941. Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui). Indonesia.

Staatblad No. 227 Tahun 1927. Rechtsreglement Bitengewesten (Reglemen Daerah Seberang). Indonesia.

Staadblad No. 3 Tahun 1860. Reglement Op Het Notaris-Ambt In Indonesia. Indonesia.

UU No. 30 Tahun 2004 LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432. Undang Undang Tentang Jabatan Notaris. Indonesia.

Varia Peradialan. (2000, April). Status Akta Notaris Pengakuan Hutang. Majalah Hukum, XV (175).

Waluyo, Bambang. (1996). Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

(1968). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio) (Ed. Revisi, Cet. 28). Jakarta: Pradnya Paramita.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i3.1225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic