LEMBAGA DESA ADAT DALAM PEMBANGUNAN DESA MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014: ANTARA KEMANDIRIAN DAN SUBORDINASI PENGATURAN

Agus Pribadiono

Abstract


Desa dan desa adat telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa dalam pembangunan perlu ditangani sehingga masyarakat pedesaan dan desa adat memperoleh kemakmuran yang merata. Demikian pula, dana telah disalurkan ke desa-desa dengan jumlah yang cukup untuk mendapatkan percepatan dalam pembangunan nasional. Nilai-nilai yang berorientasi pembangunan pedesaan dan desa adat perlu dikembangkan dan diimplementasikan untuk mempercepat pembangunan pedesaan. Keberhasilan pembangunan pedesaan dan desa adat di Indonesia adalah keberhasilan pembangunan Republik Indonesia. Pengaturan otonomi desa oleh otoritas pemerintah daerah tidak seyogyanya menghambat otonomi desa adat. Kearifan lokal masyarakat desa adat dapat menjadi acuan dalam pembangunan agar tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional terutama untuk pembangunan pedesaan. Sekarang Penghargaan Indogenus masyarakat adat diakui secara universal dan global. masyarakat desa dan desa adat dalam pembangunan harus didorong untuk maju bersama-sama untuk menghilangkan ketimpangan dalam pembangunan yang tidak jarang menjadi sumber konflik sosial di desa.
Kata kunci: Desa, Desa adat, pengembangan dan regulasi desa

Full Text:

PDF

References


Grifiths, J. (1986). What Is Legal Pluralism. Jurnal Of Legal Pluralism And Unofficial Law, 24.

Manan, Bagir. (2011). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSHK-FH UII.

Marzali, Amri. (2011). Antropologi & Pembangunan Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup.

Ragawino, Bewa. (2010). Pengantar Dan Asas Asas Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: FISIP UNPAD.

Rawl, John. (1971).Theory Of Justice. New York: Harvard University.

Saptomo, Ade. (2012). Hukum Dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT Grasindo.

Straatford W, Moores dan Gordon R Woodman. (1987). Indigeneous Law and State. Dordrechts Holland: Foris Publicaton.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic