LEMBAGA DESA ADAT DALAM PEMBANGUNAN DESA MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014: ANTARA KEMANDIRIAN DAN SUBORDINASI PENGATURAN
Abstract
Kata kunci: Desa, Desa adat, pengembangan dan regulasi desa
Full Text:
PDFReferences
Grifiths, J. (1986). What Is Legal Pluralism. Jurnal Of Legal Pluralism And Unofficial Law, 24.
Manan, Bagir. (2011). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSHK-FH UII.
Marzali, Amri. (2011). Antropologi & Pembangunan Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup.
Ragawino, Bewa. (2010). Pengantar Dan Asas Asas Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: FISIP UNPAD.
Rawl, John. (1971).Theory Of Justice. New York: Harvard University.
Saptomo, Ade. (2012). Hukum Dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT Grasindo.
Straatford W, Moores dan Gordon R Woodman. (1987). Indigeneous Law and State. Dordrechts Holland: Foris Publicaton.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1320
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic