ANALISA TERHADAP UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA YANG DIAJUKAN KEMBALI KE PENGADILAN NEGERI

Fitria Olivia

Abstract


Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum memiliki pengertian yang berbeda.
Dalam terminologi Perbuatan Melawan Hukum hanya mengandung pengertian
yang sempit, dimana ajaran legisme yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan undang-undang saja. Permasalahannya adalah apkah putusan arbitrase
dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika putusan tersebut
mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dan bagaimana bentuk
perbuatan melawan hukum yang dapat digunakan sebagai fundamentum petendi
pengadilan negeri dalam menerima gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak
yang terikat perajanjian aribtrase. Adapun metode penelitian yang digunakan
adalah metode normatif dengan tipe penelitian pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Terkait putusan perkara Nomor
10/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst yang isinya perbuatan para tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan menghukim pelaku untuk mengembalikan
keadaan pihak yang dirugikan seperti keadaan semula. Itidak baik dalam
pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan.
Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 memang tidak
mengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan
putusan arbitrase, yang perlu dipahami disini adalah ketentuan tidak diatur disini
bukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secara universal
tidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 643
Rv, ada sepuluh alasan yang dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase
dan dapat dijadikan fundamentum petendi dalam mengajukan gugatan ke
pengadilan negeri disamping atas pembatalan putusan arbitrase. Pengadilan
menganggap memiliki wewenang untuk menangani perkara dengan pokok
gugatan seperti yang telah ditentukan.

Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Pengadilan Negeri, Diajukan kembali


Full Text:

PDF

References


Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum (cet. 1). Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Djojodirjo, M. A. Moegni. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Fuady, Munir. (2010). Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

__________. (2010). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Cet. 3). Bandung: Citra Aditya.

Harahap, Yahya. (2004). Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek), (Terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio, Cet. 34, Edisi Revisi). Jakarta: Pradnya Paramita. (1995).

Mamudji, Sri, et al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Muljadi, Kartini.(2003). Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.

R. Setiawan. (1979). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

R. Soeroso. (2014). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti. (2001). Hukum Perjanjian (cet. 18). Jakarta: Intermasa.

_______. (1984). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Rosa Agusrina, Suharnoko, Hans Niewenhuis dan Jaap Hijma. (2012). Hukum Perikatan. Denpasar: Pustaka Larasan.

Setiawan. (1987). Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum Dan Perkembangan Yuripudensi. Varia Peradilan. 16(II), Januari.

Soemartono, Gatot. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1322

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic