PENERAPAN ASAS PUTUSAN HAKIM HARUS DIANGGAP BENAR (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013)

Joko Widarto

Abstract


Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka terdapat asas yang bersifat universal yaitu asas res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang penerapan asas tersebut dan menganalisa penerapannya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum secara kualitatif bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara yuridis, historik, komparatif, dan politis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang penerapan asas putusan hakim harus dianggap benar adalah jika terjadi kontradiksi normatif antara undang-undang dan putusan hakim. Penerapan asas ini oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 adalah tidak tepat. Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya.

Kata kunci: Penerapan, Asas, Melampaui Kewenangan


Full Text:

PDF

References


Arrasjid, Chainur. (2006). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

--------. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, Jakarta.

Atmadja, I Dewa Gede. (10 April 1996). Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Basah, Sjahran. (1992). Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA). Jakarta: Rajawali Pers.

Budiarjo, Mariam. (1981). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Busroh, Abu Daud. (2010). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Chaidir, Ellydar. (2007). Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Echols, John M. dan Hassan Shadily. (1997). Kamus Indonesia Inggris. Jakarta: Gramedia.

Ence, Iriyanto A Baso. (2008). Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Telaah terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bandung: Alumni.

Fachruddin, Irfan. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: PT Alumni.

Fadjar, Mukthie. (2013). Teori-teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press, Malang.

Flechtheim, Ossip K. (ed.). (1952). Fundamentals of Political Science. New York: Ronald Press Co.

Gr. van der Brught & J.D.C. Winkelman. (1994). Penyelesaian Kasus (terjemahan B. Arief Sidharta). Jurnal Pro Justitia, XII (1), Januari.

Hadjon, Philipus M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.

Harahap, Z. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hardani, Muhammad. (2008). (Terj.), Konstitusi-konstitusi Modern. Surabaya: Pustaka Eureka.

Hasibuan, Malayu S.P. (2006). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT Bumi Aksara.

http://kbbi.web.id/asas.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5301326f2ef06/arti-res-judicata-pro-veritate-habetur.

http://www.komisiyudisial.go.id.

http://www.purwakarta.go.id/artikel/baca/6

https://ppkjatiwaras.wordpress.com/2015/03.

Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ilhamendra. (2 Februari 2009). Konstitusionalisme Konstitusi dan Interpretasi Konstitusi. Diakses dari http://ilhamendra.wordpress.com/2009/02/21/konstitusionalisme-konstitusi-dan-interpretasi-konstitusi/.

Indra, Mexsasai. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. (2011). Bandung: PT Refika Aditama.

Isrok. (2005). Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Disertasi. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1998). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: CV Sinar Bakti.

Kusnu Goesniadhie S. (2010). Hukum Konstitusi dan Politik Negara Indonesia. Malang: Nasa Media.

MacIver, Robert M. (1961). The Web of Government. New York: The Mac-Millan Company.

Mahfud, M.D., Moh.. (1993). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Mertokoesoemo, Soedikno. (1985). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

--------. (1998). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

--------. (2006). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani. (2012). Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Poerwadarminta, W.J.S. (1986). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prinst, D. (1995). Strategi Menangani Perkara Tata Usaha Negara. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Puspa, Y.P. (1977). Kamus Hukum; Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang: Aneka Ilmu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013

Rahardjo, Satjipto. (14 Juli 2009). Tribut untuk Mahkamah Konstitusi. Harian Umum Kompas.

Ridwan HR. (2007). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Silalahi, Daud. (1996). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni.

Simorangkir, J.C.T., dkk. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sinaga, Budiman N.P.D. (2005). Hukum Konstitusi. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.

Sudarsono. (2002). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutiyoso, Bambang. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik akan Hak Konstitusionalnya yang Dapat Diperjuangkan dan Dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Syahrani, Riduan. (2004). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti..

Thaib, Dahlan. (2005). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Vandevelde, Kenneth J. (1996). Thinking Like A Lawyer: An Introduction to Legal Reasoning. Colorado: Westview Press.

Wahjono, Padmo. (1984). Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia. Jakarta: Rajawali..

Widarto, Joko. (2009). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Terhadap Upaya Affirmative Action Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tesis. Malang: Program Magister Imu Hukum Universitas Brawijaya.

---------- (2014). Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah. Lex Jurnalica, 11 (2). Agustus.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic