KEDUDUKAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SELAKU PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS: 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM)

Zulfikar Judge

Abstract


Pada kesempatan ini, penulis akan melalukan penelitian lanjutan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang diberlakukan pada Tahun 2014 yang lalu. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis akan melakukan penelitian lanjutan tentang “Kedudukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum selaku Pelaku Tindak Pidana.â€(Studi Kasus : 123/Pid.Sus/2014/PN.JKT.TIM).  Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analistis melalui pendekatan undang-undang dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan didukung data lapangan berupa wawancara dengan instansi hukum terkait. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka seyogyanya Indonesia telah berkomitmen dalam upaya perlindungan hak anak secara keseluruhan. Disamping itu, Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai satu upaya dalam memberikan upaya perlindungan terhadap hak-hak anak seperti di bidang pendidikan, kesehatan, agama, dan sosial termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum termasuk dalam kriteria yang diberikan Perlindungan Khusus seperti yang di nyatakan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.  Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan lebih lanjut bahwa perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.  Penelitian ini merupakan pengembangan dari teori hukum Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dan konsep Diversi serta Restrorative Justice (keadilan restoratif) yaitu secara garis besar memberikan upaya perlindungan untuk terbaik anak.

 Kata kunci : Anak, Diversi, Restrorative Justice


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Astuti, Made Sadhi. (2003). Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Malang: Universitas Negeri Malang.

Bemmelen, Van. (1979). Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.

Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Daliyo. (1990). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prehallindo.

Dellyana, Shanty. (2004). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Depdikbud. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Edisi ke-4). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dienstein, Yoram. (2003). Hak Atas Hidup, Keutuhan Jasmani dan Kebebasan, Dalam Hak Sipil dan Politik, Esai-Esai Politik. Jakarta: Yayasan Pemantau Hak Anak.

Djamil, Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hatrik, Hamzah. (1996). Asas Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Raja Graffindo Persada.

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

________. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Akademia Pressindo.

Kurniawan, Riza Alfianto. (Desember 2013). “Asas Ultimatum Remedium Dalam Pemidanaan Anak Nakal.†Diakses dari: http://.google.com.

Makarao, Mohamad Taufik, et all. (2003). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Marbun, Rocky. (Desember 2013). Restrorative Justice Sebagai Alternatif Pemidanaan Masa Depan. Diakses dari: http://www.google.com.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Atma Pustaka.

Moeljatno. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana, (Cet.VII). Jakarta: Rineka Cipta.

________. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Jakarta.

________. (2001). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi dan Barda Nawawi. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Adytia Wisnu dan Ida Bagus Rai Djaja. (2013). “Penerapan Sanksi yang Berkeadilan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.†Diakses dari http://www.google.com

Mulyadi, Lilik. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya. Jakarta: Mandar Maju.

Nashriana. Ilmu Hukum Pidana Anak dari Filsafat Pemidanaan ke Teori Pertanggungjawaban Pidana Dogmatik Hukum dan Praktik Hukum. [Penelitian Mandiri, tidak dipublikasikan]. Universitas Sriwijaya.

Pane, Erina. (2010). Bentuk-Bentuk Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Jurnal Keadilan Progresif. 1(1). September.

Pinangkaan, Reinald. (2013). Pertanggung-jawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaharuan Sistem Pemidaan di Indonesia. Lex Crimen, 2(1), Januari-Maret.

Prinst, Darwin. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rachmawati, Mety. (2010). Dasar-Dasar Penghapus Penuntutan, Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana dalam KUHP, (Cetakan ke 1). Jakarta: Universitas Trisakti.

Salam, Faisal. (2005). Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sholeh, Soeaidy dan Zulkhair. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Cetakan ke-3). Jakarta: Storia Grafika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Widowati. (1984). Anak dan Wanita Dalam Hukum. Jakarta: LP3ES.

Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Universitas Indonesia.

Soetodjo, Wagiati. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Supramono, Gatot. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.

Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI tahun 1974 Nomor 12 Tahun 1975).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153).

Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i1.1326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic