PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA DEBITUR PT. BANK DKI JAKARTA PUSAT
Abstract
Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. BANK DKI Jakarta Pusat, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan beserta cara mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam undang - undang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kredit perbankan mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian terutama praktik pengikatan jaminan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum antar kedua belah pihak.
Kata kunci : Kredit, Jaminan, Â Hak Tanggungan
Full Text:
PDFReferences
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaan. Djambatan, Jakarta. 1999
Fuadi Munir. Hukum Perkreditan Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1996
Hasan Djuhaendah. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1996.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana, Jakarta. 2005
H.R Naja Daeng. Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankre’s Hand Book. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2005
Muhammad Abdul Kadir. Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung. 1986
M. Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007
Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1996
Rachmadi Usman. 1999. Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Djambatan. Jakarta
R. Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa. Bandung. 1987
______, Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta. 1996
______, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Termasuk Hak Tanggungan, Menurut Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1996
Salim.HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2005
Satrio.J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1998
ST Remi Syahdeini. Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-KetentuanPokok, dan Masalah-Masalah yang Dihadapi oleh Pihak Perbankan, Suatu Kajian Mengenai UUHT. Air Langga University Press, Surabaya.1996
Thomas Suyatno. Dasar-dasar Perkreditan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2000.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1327
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic