PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL

Radhiyan Khairil Anwar, Ade Hari Siswanto

Abstract


OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri (Korwas PPNS). Dalam hal penulis mengangkat permasalahan bagaimana karakteristik tindak pidana pasar modal menurut Pasar Modal dan bagaimana peranan penyidik pegawai negeri sipil pada otoritas jasa keuangan dalam penyelesaian tindak pidana di pasar modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normative dan penelitian lapangan, normative merupakan meneliti bahan pustaka/data sekunder sedangkan penelitian lapangan penulisan merupakan pengumpulan data dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bersangkutan. Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dalam penyidikan otoritas jasa keuangan (OJK) memakai penyidik pegawai negeri sipil yang berasal dari dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tetapi masih kurang. Otoritas jasa keuangan harus merekrut penyidik dari kepolisian dan kejaksaan, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus membuat perjanjian dengan polisi Republik Indonesia (POLRI) dalam melakukan penyidikan dibidang pasar modal, supaya bisa langsung menangkap tersangka yang dianggap melakukan tindakan pidana pasar modal, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus membuat perjanjian dengan kejaksaan agung Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan dibidang pasar modal, supaya bisa menjatuhkan dan menuntut langsung terdakwa tindak pidana pasar modal.

 Kata Kunci: Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak Pidana    Pasar Modal


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. Segi-Segi Hukum Pasar Modal. Ghalia Indonesia. Jakarta,2010.

C. Parthasarathy. Chariman of Karvy Consultants. Jakarta,2011

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta,2010.

Soedaryono. Tata Laksana Kantor. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta, 2000.

Suad Husnan. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Pelita Ilmu. Jakarta,2011.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic