IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK PELAKU KEJAHATAN DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI DI POLRES METRO JAKARTA UTARA)

Novi Sari Dame Hutapea, Nugraha Abdul Kadir

Abstract


Hukum pidana adalah salah satu konsep yang memiliki kajian yang sangat luas, hal ini dikarenakan hukum pidana yang mempunyai banyak segi, dimana masing-masing segi memiliki arti sendiri-sendiri, dan diantara kajian tersebut tidak lepas dari kajian pembahasan tentang proses penyidikan yang mengharuskan adanya pemeriksaan/penyidikan terhadap tersangka. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga tersangka merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kebenaran suatu perkara tindak pidana dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai kesejahteraan anak, karena â€kesejahteraan anak merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Kata kunci: hukum pidana, perlindungan anak, pelaku kejahatan


Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. Azas-azas Hukum Pidana, Cet ke-1. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

D.P.H Sitompul. Peranan Penyidik Polri Dalam Sistem Peradilan Pidana (Hukum dan Pembangunan) No. 6 Tahun XXIII, Desember 1993.

Fachri Bey dan Nathalina. “Hukum dan HAMâ€, Modul Kuliah Hukum Perlindungan Anak, Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Gatot Supramono. Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta: Karya Unipress, 2005.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/Burgerlijk Wetboek (BW).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999, LN No.165, TLN No. 3886.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak. UU No. 4 Tahun 1979, LN No.32 Tahun 1979, TLN No. 3143.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. UU No. 12 Tahun 1995, LN No. 77 Tahun 1995, TLN No. 3614

Indonesia. Undang-Undang tentang Pengadilan Anak. UU No. 3 Tahun 1997, LN No. 3 Tahun 1997, TLN No. 3668.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. UU No. 23 Tahun 2002, LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235.

Indonesia. Undang-Undang tentang Tenaga Kerja. UU No. 13 Tahun 2003, LN No. 39 Tahun 2003, TLN No. 4279.

Maulana Hasan Wadang. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2000.

Ramelan. Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya 2006.

Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, UIpress, 2007.

Thelma Shelly Kadja. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan, Jurnal Hukum Yurispudensia No. 2, Mei 2006




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic