TINJAUAN ATAS KEWENANGAN NEGARA (PEMERINTAH) MEMBUAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PEGAWAI HONORER SERTA LANDASAN HUKUMNYA
Abstract
Sistem pengembangan Aparatur dalam organisasi pemerintahan khususnya yang dikelola oleh Pemerintah dibawah naungan Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara selaku pengelola teknis Aparatur atau Pegawai Pemerintah Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang menarik perhatian di waktu belakangan ialah banyaknya pekerja yang disebut pegawai honorer. Mereka terdiri dari (untuk sebagian besar) lulusan – lulusan baru sekolah – sekolah lanjutan atau universitas, yang karena ketentuan yuridis dan prosedural tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri. Hampir semua instansi tenaga honorer tidak ditempatkan di sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 59 di atas tetapi sebagai pegawai yang bekerja terus-menerus yang harusnya untuk pekerjaan yang tidak boleh untuk pegawai kontrak. Selain itu perjanjian kerja honorer juga tidak mengikuti Undang - Undang perburuhan sebagaimana di sebutkan di atas bayak tenaga honorer yang sampai berpuluh-puluh tahun tetap menjadi tenaga kontrak dari sedikit ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa Undang - Undang Perburuhan tidak berlaku bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk pengangkatan dan ataupun yang lain hanya berharap dari belas kasihan pemerintah. Penelitian ini akan membahas, bagaimana wewenang negara (pemerintah) ketika membuat perjanjian kerja dengan pegawai  honorer? Dan Apakah landasan hukum yang digunakan oleh negara (pemerintah) untuk membuat perjanjian? Untuk mengetahui apakah negara (pemerintah) bisa membuat perjanjian dengan pegawai honorer. Untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan negara (pemerintah) dalam membuat perjanjian kerja tersebut. Metode penelitian ini yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu normatif empiris
Kata kunci: kewenangan negara, perjanjian kerja, pegawai honorer
Full Text:
PDFReferences
Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum. Noor Komala. Jakarta, 1982.
Djumadi. Perjanjian Kerja. Radjawali Pers, 1992
Indonesia. Undang – undang Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, UU No. 48 Tahun 2005. LN No. 122, TLN No. 4561
Indonesia. Undang – undang Tentang Perjanjian Internasional. UU No. 24 Tahun 2000,
Indonesia. Undang – undangTentangKetenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003. LN No 39. TLN No. 4279
Indonesia. Undang – undangTentang Pokok – Pokok Kepegawaian. UU No.43 Tahun 1999, LN No. 169, TLNNo. 3890
Indroharto. Usaha Memahami Undang – Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
L. J van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Noor Komala. Jakarta, 1982
Logemann. Over de Theorie Van een Stellig Staatrecht. Saksama. Jakarta, 1954.
Peraturan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer.
Philipus M. Hadjon, et.all. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. GadjahMada University Press. Yogyakarta, 2002
Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1981
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. UII Pres. Yogyakarta, 2003
Rozali Abdullah. Hukum Kepegawaian. Rajawali. Jakarta, 1986.
Sastra Djatmika dan Marsono. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Djambatan. Jakarta, 1982.
Soepomo, Imam.Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan. Jakarta, 2003.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1332
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic