PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK MEDIS
Abstract
Hubungan hukum dokter dan pasien dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hukum. Perikatan hukum adalah suatu ikatan antara dua atau lebih subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu (1313 jo 1234 BW). Sesuatu disebut prestasi. Perikatan hukum lahir oleh 2 (dua) sebab atau sumber, yang satu oleh suatu kesepakatan (1313 BW) dan yang lainnya oleh sebab UU (1352 BW). Hubungan hukum dokter pasien berada dalam jenis perikatan hukum sebab UU. Pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter karena UU membawa suatu keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dokter dimana kedua-duanya mengemban pertanggungan jawab penggantian kerugian. Seorang dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya senantiasa harus mematuhi dan menjalankan nilai-nilai Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) dengan ikhlas, mengerti apa isi dari KEKI dan menghayati isi dari KEKI tersebut, karena dengan menjalankannya maka resiko terjadinya malpraktek medis dapat dihindari dan sangat diharapkan memberi hasil kesembuhan yang maksimal. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran  (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan. Setelah itu MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi. Keputusan yang diberikan MKDKI bersifat mengikat, dimana keputusan tersebut berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
Kata kunci: hukum kedokteran, malpraktek, pelanggaran hukum
Full Text:
PDFReferences
Ali Ahmad, “Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis)â€, PT. TOKO GUNUNG AGUNG Tbk, Jakarta, 2002
Amir Amri, “Hukum Kesehatanâ€, CDK ed 80, Jakarta, 1992
Black, HC., Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: West Publishing Co.
Daldiyono, "Pasien Pintar dan Dokter Bijakâ€, PT. Bhuana Ilmi Populer, Jakarta, 2007
Departemen Kesehatan RI, “Pedoman Umum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakitâ€, Depkes, Jakarta, 1987
Guwandi, J,": Kelalaian Medikâ€, FKUI, Jakarta, 1990
_______, “Dokter, Pasien. Dan Hukum,†Balai Penerbit FKUI, Jakarta, 2003
_______, “Tindakan Medik dan Pertanggungjawaban Medikâ€, Balai Penerbit FKUI, Jakarta, 1986
Huijbers Theo, “Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarahâ€, cet II, Jakarta: Kanisius, 1995
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Men.Kes/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
KI Jayanti Nusye, “Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteranâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Konsumen Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125;
Leenen & Lamintang, “Pelayanan Kesehatan dan Hukumâ€, Binacita, Bandung, 1991
Lubis Sofyan M, “Mengenal Hak Konsumen dan Pasienâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2001 Tentang Badan Perlindungan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
Peraturan Pemerintah Menkes RI Nomor 262/Men.Kes/PE/VII/1979
Poernomo Bambang “Pengembangan Pendidikan Hukum Kesehatan di FK dan FHâ€, Konas III PERHUKI, Yogyakarta, 1993
Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, Jakarta, Grasindo, 2000
Sidabalok,Janus, “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdataâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Soewono Hendrojono, “Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter Dalam Transaksi Terapeutikâ€, Srikandi, 2007
Subandi, tth, “Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Domestik Dihubungkan dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. â€http:/banswins.blogspot.com /PERLINDUNGANKONSUMEN/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha terhadap.html
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1990
Subekti, “Pokok- Pokok Hukum Perdata, Intermasaâ€, Jakarta, 1985
Sudikno Mertokusumo, “Bunga Rampai Ilmu Hukum, Libertyâ€, Yogyakarta, 1984
_______, “Mengenal Hukumâ€, Liberty, Yogyakarta, 1986
Supriadi Wila Chandrawila, “Hukum Kedokteranâ€, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001
Sutopo, “Standar Kualitas Medisâ€, Mandar Maju, Jakarta, 2000
Triwulan Tutik Titik & Febriana Shita, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka Karyaâ€, Jakarta, 2010
Undang-Undang Kesehatan, C.V. Arial Wijaya, Jakarta, 1992
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1333
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic