PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK MEDIS

Venny Sulistyani, Zulhasmar Syamsu

Abstract


Hubungan hukum dokter dan pasien dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hukum. Perikatan hukum adalah suatu ikatan antara dua atau lebih subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu (1313 jo 1234 BW). Sesuatu disebut prestasi. Perikatan hukum lahir oleh 2 (dua) sebab atau sumber, yang satu oleh suatu kesepakatan (1313 BW) dan yang lainnya oleh sebab UU (1352 BW). Hubungan hukum dokter pasien berada dalam jenis perikatan hukum sebab UU. Pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter karena UU membawa suatu keadaan perbuatan  melawan  hukum (onrechtmatige  daad)  dokter  dimana  kedua-duanya mengemban pertanggungan jawab penggantian kerugian. Seorang dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya senantiasa harus mematuhi dan menjalankan nilai-nilai  Kode  Etik  Kedokteran  Indonesia (KEKI) dengan ikhlas, mengerti apa isi dari KEKI dan menghayati isi dari KEKI tersebut, karena  dengan  menjalankannya  maka  resiko  terjadinya  malpraktek  medis  dapat dihindari dan sangat diharapkan memberi hasil kesembuhan yang maksimal. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan  yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran  (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja,  sebab  kesalahan/kelalaian  dokter  yang  menimbulkan  kerugian  terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara  tertulis  kepada  Ketua  Majelis  Kehormatan  Disiplin  Kedokteran  Indonesia (MKDKI) dengan memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan. Setelah itu MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan  disiplin  dokter  dan  dokter  gigi.  Apabila  dalam  pemeriksaan  ditemukan pelanggaran  etika,  MKDKI  meneruskan  pengaduan  pada  organisasi  profesi. Keputusan yang diberikan MKDKI bersifat mengikat, dimana keputusan tersebut berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.

Kata kunci: hukum kedokteran, malpraktek, pelanggaran hukum


Full Text:

PDF

References


Ali Ahmad, “Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis)â€, PT. TOKO GUNUNG AGUNG Tbk, Jakarta, 2002

Amir Amri, “Hukum Kesehatanâ€, CDK ed 80, Jakarta, 1992

Black, HC., Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: West Publishing Co.

Daldiyono, "Pasien Pintar dan Dokter Bijakâ€, PT. Bhuana Ilmi Populer, Jakarta, 2007

Departemen Kesehatan RI, “Pedoman Umum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakitâ€, Depkes, Jakarta, 1987

Guwandi, J,": Kelalaian Medikâ€, FKUI, Jakarta, 1990

_______, “Dokter, Pasien. Dan Hukum,†Balai Penerbit FKUI, Jakarta, 2003

_______, “Tindakan Medik dan Pertanggungjawaban Medikâ€, Balai Penerbit FKUI, Jakarta, 1986

Huijbers Theo, “Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarahâ€, cet II, Jakarta: Kanisius, 1995

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Men.Kes/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

KI Jayanti Nusye, “Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteranâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009

Konsumen Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125;

Leenen & Lamintang, “Pelayanan Kesehatan dan Hukumâ€, Binacita, Bandung, 1991

Lubis Sofyan M, “Mengenal Hak Konsumen dan Pasienâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2001 Tentang Badan Perlindungan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;

Peraturan Pemerintah Menkes RI Nomor 262/Men.Kes/PE/VII/1979

Poernomo Bambang “Pengembangan Pendidikan Hukum Kesehatan di FK dan FHâ€, Konas III PERHUKI, Yogyakarta, 1993

Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, Jakarta, Grasindo, 2000

Sidabalok,Janus, “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdataâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Soewono Hendrojono, “Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter Dalam Transaksi Terapeutikâ€, Srikandi, 2007

Subandi, tth, “Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Domestik Dihubungkan dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. â€http:/banswins.blogspot.com /PERLINDUNGANKONSUMEN/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha terhadap.html

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1990

Subekti, “Pokok- Pokok Hukum Perdata, Intermasaâ€, Jakarta, 1985

Sudikno Mertokusumo, “Bunga Rampai Ilmu Hukum, Libertyâ€, Yogyakarta, 1984

_______, “Mengenal Hukumâ€, Liberty, Yogyakarta, 1986

Supriadi Wila Chandrawila, “Hukum Kedokteranâ€, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001

Sutopo, “Standar Kualitas Medisâ€, Mandar Maju, Jakarta, 2000

Triwulan Tutik Titik & Febriana Shita, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka Karyaâ€, Jakarta, 2010

Undang-Undang Kesehatan, C.V. Arial Wijaya, Jakarta, 1992

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i2.1333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic