KAJIAN PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN HUBUNGANNYA DENGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

Intan Ayu Permatasari, zulfikar judge

Abstract


                                          Abstrak

Perlindungan merek merupakan suatu hal yang penting, mengingat pesatnya perdagangan dunia dewasa ini. Namun masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang tidak mengetahui akan pentingnya perlindungan merek, sehingga masih banyak diantara mereka yang melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melakukan pelanggaran dalam merek terhadap produk-produk yang dihasilkannya itu yaitu dengan memasang merek-merek yang sudah terkenal pada produk-produknya menjadi pertanyaan besar mengenai sosialisasi yang dilakukan mengenai pentingnya HKI, yakni bagaimana keberadaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta bagaimana kendala-kendala dalam implementasi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan hubungannya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu berarti menyelidiki suatu peristiwa untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan digambarkan apa adanya secara jelas dan terperinci melalui studi kepustakaan dan wawancara kepada pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini didapatkan banyak terjadi pelanggaran Pasal tersebut yang disebabkan karena belumnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah melakukan pendaftaran atas mereknya pada Dirjen HKI karena beberapa kendala. Kendala tersebut bisa berasal dari ekstern maupun berasal dari intern. Dalam prakteknya pun Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 belum banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam hal penggunaan merek terkenal, dimana para pihak lebih memilih cara penyelesaian dengan alternatif penyelesaian sengketa.

 

Kata kunci : Merek, Usaha Mikro, UKM

 

Abstract

Brand protection is an important thing, remember rapid growth of world trade today. But here are still many perpetrators of Micro, Small and Medium Enterprises who do not know will the importance of brand protection, so there is still plenty of them which are in violation of that Article. Many perpetrators of Small and Medium Enterprises who commit violations in the brand the products it produces it is to install brands that are well known in the products into the big question about the socialization conducted regarding the importance of IPR, which is how the existence of Article 76 of the Law No. 15 of 2001 on Marks in the Micro, Small and Medium and how constraints in the implementation of Article 76 Law No. 15 of 2001 on Marks and do the Micro, Small and Medium Enterprises as well as how efforts completion. By using descriptive research namely analysis means investigating an incident to illustrate the real situation and what was described clearly and detailed through library research and interviews to officials authorities. In this study, a lot of violations The article caused by previous offenders Micro Small and Medium Enterprises to register for its brand on the Director General IPR due to some constraints. These constraints can come from external or derived from internal. In practice also Article 76 of Law Law No. 15 of 2001 has not been widely used for resolve disputes between businesses with actors Micro Small and Medium Enterprises in the use of well-known brands, where the parties prefer an alternative way of solving the completion dispute

Keywords : Brands, Micro, Small and Medium Enterprises, UKM


Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, PT. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002.

Afrillyanna Purba, Dkk, TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Ahmadi Miru, Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Andjar Pachta W, dkk, Hukum Koperasi Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Edilius dan Sudarsono, Koperasi dalam Teori dan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hadi Setia Tunggal, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, Harvarindo, Jakarta, 2006.

Heri Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek), Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Manual Layanan Pengembangan Bisnis UMKMK Sektor Non Agribis, Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Karya Anda, Surabaya: Karya Anda Indonesia, TT.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Cetakan ke-31, Jakarta, 2005.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cetakan ke-34, Jakarta, 2005.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967, tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23.

_______, Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502.

______,Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

_______,Nomor 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 242

_______,Nomor 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 243.

_______,Nomor 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244.

_______,Nomor 14 Tahun 2001, tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109.

_______,Nomor 15 Tahun 2001, tentang Merek. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110.

______,Nomor 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220.

______,Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tambahan Lembar Negara Nomor 4866.

Lia Amalia, Ekonomi Pembangunan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, cet.II , Penerbit Alumni, Bandung, 1986.

_______, Modul Penerapan Akuntabilitas Koperasi, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Banten, 2010.

_______,Modul Seminar “Arah Kebijakan Pembiayaan Koperasi Dan UMKMâ€, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang, 2010.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Cetakan Ke-21, Jakarta, 2001.

Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Nasution, Dkk, Buku Petunjuk Membuat Tesis, Penelitian, Disertasi, Makalah, Bum Aksara, 1999.

Niknik M. Kuntarto, Cermat dalam Berbahasa Teliti dalam Berpikir, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2007.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Silvya Maladi, Modul Kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual mengenai “Merekâ€, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2010.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2003.

Sudaryat, Dkk, Hak Kekayaan Intelektual (Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang Yang Berlaku), Oase Writers Management, Bandung, 2010.

Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Tulus T.H. Tambunan, UMKM Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic