WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK

Riri Elizabeth Hutabarat, Sri Redjeki Slamet

Abstract


Tenaga listrik  dikuasai  oleh  Negara  karena  menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana  diatur dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, mengingat tenaga listrik merupakan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaan dan pendistribusian tenaga listrik diberikan oleh negara kepada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN (PERSERO) sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana ketentuan  BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 56 Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.   Dalam   pelaksanaan   pendistribusian   tenaga   listrik masyarakat  dapat  mengajukan  penawaran/permohonan  kepada  PT.  PLN (PERSERO) untuk mendapatkan aliran tenaga listrik dengan mengikuti semua prosedur  penyambungan  baru  aliran  tenaga  listrik,  dimana  terhadap permohonan tersebut PT. PLN (PERSERO)  akan memberikan persetujuannya (sepanjang  memenuhi  persyaratan)  yang  kemudian  dibuat  dalam  suatu perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)  yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban yang merupakan prestasi dari masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik maka terjadilah wanprestasi. Oleh karena itu hal yang akan dibahas dalam pokok permasalahan penelitian  ini,  yaitu  mengenai  bagaimana lahirnya perjanjian jual beli tenaga
listrik serta hak dan kewajiban apa saja yang timbul karena perjanjian tersebut serta bagaimana dan kapan timbulnya wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila terjadi wanprestasi serta  bagaimana  proses  penyelesaian  sengketa  antara  para  pihak  yang berselisih. Dari hasil penelitian berupa wawancara wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan/konsumen adalah pengerusakkan alat pengukur KwH meter dan  instalasi  peralatan  yang  dimiliki  oleh  PT.  PLN (PERSERO) serta
keterlambatan pembayaran, sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah pemadaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara
menganalisa data dan mengacu kepada norma-norma hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini disarankan agar hak dan kewajiban pelanggan/konsumen diposisikan dalam keadaan yang seimbang seperti  kompensasi  ganti  rugi mengenai  kecepatan  pelayanan  yang
ditambahkan kedalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan juga diberikan  kepada  pelanggan/konsumen  rumah  tangga,  serta  mengenai keberadaan Tim Operasi Penertiban tenaga listrik/OPAL dan disosialisasi ke pelanggan mengenai Tim OPAL disebutkan dengan jelas dalam klausula di perjanjian jual beli tenaga listrik, juga disarankan pihak PT. PLN (PERSERO) memperhatikan kepada pelanggan rumah tangga yang mengalami kerusakan pada  peralatan  elektronik  karena  pemadaman  secara  tiba-tiba,  kepada konsumen hendaknya menjaga instalasi dan peralatan pendistribusian tenaga listrik dan   mempergunakan   sesuai   peruntukkannya,   serta   agar pelanggan/konsumen mengetahui bahwa ia mempunyai hak untuk menuntut apabila pengusaha/PT. PLN (PERSERO) melakukan wanprestasi dan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan gugatan-gugatan yang diajukan oleh pelanggan/konsumen  PT.  PLN (PERSERO)  walaupun  tenaga  listrik berdampak bagi kepentingan umum dan pembangunan.

 

Kata kunci: jual beli, tenaga listrik, wanprestasi


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Agus Yudha Hernoko, “Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersialâ€, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Abdul Kadir Muhammad, “Hukum Perikatanâ€, Alumni, Bandung, 1984

Ahmad Ichsan, “Hukum Perdata IBâ€, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1967

Ahmadi Miru, “Hukum Kontrak Perancangan Kontrakâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

A. Qirom Syamsuddin Meilala, “Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta perkembangannyaâ€, Liberty, Yogyakarta

C.ST. Kansil. Christine S.T. Kansil, “Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas Asas Hukum Perdata)â€, Prandnya Paramita, Jakarta, 2006

Darwan Prints, “Strategi menyusun dan menagani gugatan Perdataâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

Fokema Andrea, “Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesiaâ€, Terjemahan Saleh Adiwinata.et. Al., Bina Cipta, Jakarta, 1983

H.F.A Vollmar, “Hukum Bendaâ€, Saduran Chaidir Ali, Tarsito, Bandung, 1978

________, “Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid Iâ€, Terjemahan

I.S Adiwinata, Rajawali Pers, Jakarta, 1992

Indonesia, “Kitab Undang-undang Hukum Perdataâ€, Citra Umbara, Bandung, 2010

________, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

________.Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).

________.Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara No.133. Tambahan Lembaran Negara No. 5052).

________. Lampiran Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Bab IV Point IV.1.2.

________.Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

________.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam No. 1616.K/36/MEN/2003 tentang Ketentuan Tarif Tenaga Listrik.

________.Keputusan Direksi PT. PLN (Persero). No. 234. K/DIR/2010 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

________.Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 617. K/DIR/2010 tentang Uang Jaminan Langganan.

________. Keputusan General Manager PT. PLN (Persero). No. 075. K/GM/2011 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

J. Satrio, “Hukum Perjanjianâ€, PT. Citra Aditya, Bandung

Johanes Ibrahim, “Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalahâ€, Refika Aditama, Bandung, 2004

Mariam Darus Badrulzaman, “KUHPerdata Buku III Hukum Peruikatan dengan Penjelasanâ€, Alumni, Bandung, 1983

______________, “Perlindungan terhadap Konsumen dilihat dari Sudut Perjanjian Bakuâ€, Bina Cipta, Jakarta, 1986

______________, “Hukum Nasional dan Permasalahnnyaâ€, alumni, Jakarta, 1981

Munir Fuady, “Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnisâ€, Aditya Bakti, Bandung, 2001

M. Yahya Harahap, “Azas-azas Hukum Perjanjianâ€, Alumni, Bandung, 1993

__________, “Segi-segi Hukum Perjanjianâ€, Alumni Bandung, Bandung, 1986

Purwahid Patrik, “Dasar-Dasar Hukum Perikatanâ€, Mandar maju, Semarang, 1994

Riduan Syahrani, “Seluk beluk dan Azas-azas hukum perdataâ€, Alumni, Bandung, 2000

R. Setiawan, “Pokok-Pokok Hukum Perikatanâ€, Bina Cipta, Bandung, 1987

Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, PT Grasindo, Jakarta, 2004

Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, “Hukum bendaâ€, Liberty, Yogyakarta, 1978

S.R. Sianturi, “Tindak Pidana di KUHP dan uraianâ€, Alumni AHM PTHM, Jakarta, 1983

Subekti, “Aneka Perjanjianâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

__________, “AspekHukum Perikatan Nasionalâ€, Alumni, Bandung, 1980

__________, “Hukum Perjanjianâ€, PT. Intermasa, Jakarta, 2005

Surajiman, “Perjanjian Bernamaâ€, Pusbakum, Jakarta, 2001

Sutarno, “Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bankâ€, Alfabeta, Bandung, 2003

Utrecht, “Pengantar Ilmu Hukum Indonesiaâ€, PT. Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1961

Wirjono Prodjodikoro, “Azas-azas Hukum Perjanjianâ€, Sumur Bandung, Bandung, 1993

_____________, “Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentuâ€, Sinar Bandung, Bandung, 1985

W.J.S Poerwadarminta, “Kamus Umum Bahasa Indonesiaâ€, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1982




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1343

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic