PERBANDINGAN ZINAH (OVERSPEL) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN ZINAH (HUBUNGAN LUAR KAWIN) DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak
Banyak faktor yang menyebabkan adanya perceraian dalam perkawinan, salah satunya adalah karena perzinahan, perzinahan dilakukan oleh salah satu atau bahkan keduanya, yaitu suami dan istri. Dalam KUHP perzinahan diatur pada pasal 284, yang sangat berbeda pengertian dan pengaturannya dengan aturan hukum Islam. Penelitian ini membahas tentang perbandingan pengaturan dan sanksi zinah menurut KUHP dan hukum Islam, pengertian zinah dalam KUHP dan hukum Islam sangat berbeda. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
penulisan ini adalah analisis yuridis dengan metode penelitian normatif. Penelitian normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap data - data yang berupa “Law In Bookâ€. Berdasarkan hasil studi yang penulis lakukan dapat disimpulkan
bahwa menurut KUHP, suatu peristiwa yang disebut zinah adalah seorang laki-laki yang telah kawin melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya atau sebaliknya. Ini berbeda dengan pengaturan menurut hukum Islam yang tidak membeda-bedakan apakah pezinah tersebut sudah menikah atau belum. Hukum Islam memandang, suatu yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar perkawinan. Sanksipun berbeda, menurut KUHP, ancaman hukuman bagi pezinah adalah paling lama Sembilan bulan penjara. Sedangkan
hukum Islam memandang zinah sebagai dosa besar dan ancamannya adalah dirajam sampai mati bagi pezinah yang sudah menikah, dan dicambuk seratus kali bagi pezinah yang belum menikah. Penulis memberikan saran diantaranya adalah
agar pemerintah dapat membuat suatu peraturan tentang tindak pidana perzinahan dalam hukum positif (KUHP) yang tidak hanya mengatur hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan saja, tapi juga
mengatur persetubuhan yang dilakukan bukan oleh pelaku yang sudah menikah (belum menikah). Karena kemungkinan akibat yang timbul dari hubungan luar kawin cukup banyak dan meresahkan, misalnya aborsi yang timbul akibat hubungan seks bebas, ataupun juga bisa mengakibatkan tindak bunuh diri dari pelaku zinah.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A.Z Abidin Farid dan Andi Hamzah, “Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penintensierâ€, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Abdul Qadir Audah, “Ensiklopedi Hukum Islamâ€, Penerbit PT. Kharisma Ilmu, Bogor, 2007
Abu Zahrah, “Ushul Fiqhâ€, Penerbit Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
Adami Chazawi, “Pelajaran hukum Pidanaâ€, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adian Husaini, “Rajam Dalam Arus Budaya Syahwatâ€, Penerbit Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2001
Ahmad Wardi Muslich, “Hukum Pidana Islamâ€, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008
_______, “Delik-Delik Khusus Tindak-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutanâ€, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1990
Apa Pengertian Syariat Islam Itu. http://www.scribd.com/ (diakses pada 30 Juni 2011)
Departemen Agama, “Al-Qur’an dan Terjemahannyaâ€, Penerbit Gema Risalah Press, Bandung, 1993
Erman Sulaeman, “Delik Perzinaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesiaâ€, Penerbit Walisongo Press, Semarang, 2008
Haram. http://www.organisasi.org/(diakses pada 26 Juni2011)
Hasbi Ash-Shiddiqieqy, “Falsafah Hukumâ€, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1993
Henry Arianto. “Modul Perkuliahan Mata kuliah Metode Penelitian Hukumâ€, UIEU, Jakarta, 2009.
http://www.tanbihun.com/ (diakses pada 29 Juni 2011)
Hukum Islam. http://www.anneahira.com/ (diakses pada 14 Juni 2011)
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946. LN. RI. No. 74 Th 1999, TLN No. 3850
_______. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981. LN. R.I. No. 76 Th 1981, TLN No. 3209.
Juhaya S. Praja. “Filsafat Hukum Islamâ€, Penerbit LPPM Unisba, Bandung, 1995
Laden Marpaung, “Asas, Teori, Praktek Hukum Pidanaâ€, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,2005
Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Malik Muhammad Abduh, “Prilaku Zina: Pandangan Hukum Islam dan KUHPâ€, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 2002
Mengenal Macam-Macam Hukum di Syari’at Islam. http://www.fospi.com/ (diakses pada 26 Juni 2011)
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Mohammad Daud Ali, “Hukum Islamâ€, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
Mohammad Idris Ramulyo, “Asas-Asas Hukum Islamâ€, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1997
Muchsin, “Ikhtisar Ilmu Hukumâ€, Penerbit Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2006
Muhammad Ali Hasan Umar, “Kejahatan Seks dan Kehamilan diLuar Nikah Dalam Pandangan Islamâ€, Penerbit CV Panca Agung, Semarang, 1990
Neng Djubaedah, “Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islamâ€, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2003
Pengertian Hukum Islam (Syara’)-Wajib, Sunnah, makruh, Mubah,
Pengertian Wajib. http://id.shvoong.com/ (diakses pada 27 Juni 2011)
PengertianSunnat. http://www.syededlee.tripod.com/ (diakses pada 26 Juni 2011)
Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukumâ€, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Sayyid Sabiq, “Fiqih Sunnahâ€, Penerbit Al-Ma’arif, Bandung, 1987
Topo Santoso, “Membumikan Hukum Pidana Islamâ€, Penerbit Gema Insani Press, Jakarta, 2003
Valerine J.L Kriekhoff, “Penelitian Kepustakaan dan Lapangan Dalam Penulisan Penelitianâ€, Penerbit UPT. Universitas Tarumanegara, 1996
Wirjono Prodjodikoro, â€Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesiaâ€, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2003
Wismar ‘Ain Marzuki, et. al., “Aspek Pidana Dalam Hukum Islamâ€, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005
Yusuf Qardhawi, “Malamih Al-Mujtama Al-Muslim Alladzi Nansyuduhuâ€, Penerbit Maktabah Wahbah, Kairo, 1993
Zina Tidak Ada larangannya. http://nasional.kompas.com/ (diakses pada 24 Februari 2011)
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1345
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic