BUDAYA HUKUM BALAP LIAR DI IBUKOTA
Abstract
Abstrak
Pada zaman sekarang ini di era globalisasi, banyak hal yang berubah contoh kecilnya adalah pergaulan remaja yang agak tercoreng dan tidak ada batasnya lagi, Banyak di kalangan remaja melakukan hal-hal yang negatif yang merugikan bukan hanya merugikan dirinya tetapi merugikan juga bagi orang lain. Contohnya balapan liar karena remaja masa kini mempunyai jiwa keinginn tahuan yang cukup tinggi terpengaruh dari film atau sekedar ingin mencari nama dan di bilang jagoan saja, kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi kegiatan yang meyimpang atau kegiatan yang negatif yang merugikan dirinya dan orang lain, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama fasilitas untuk menggunakan jalan umum atau jalan raya. Semua diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan penulis adalah: Metode penelitian antropologi hukum yang artinya berupaya untuk menggali symbol, makna, sesuatu dibalik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum. Fenomena budaya bukanlah fenomena normative semata, tetapi sebuah fenomena symbol yang melahirkan hukum-hukum bagi masyarakat pendukung budaya tersebut. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu-lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan kegiatan dilakukan melalui kerjasama antara pembina lalu lintas dan angkutan jalan dan masyarakat. Sudah menjadi hal yang biasa, bahwa balap liar bagian dari aksi ugal-ugalan dijalan raya oleh anak- anak dan remaja, pada dasarnya bermula ada kemegahan fasilitas kendaraan yang mereka gunakan. Perjanjian tidak tertulis harusnya dihapuskan dan dibuat suatu event balap yang resmi setiap musimnya. Dengan memperhatikan banyak hal untuk menjadi lebih baik lagi. Pemerintah Kota yakni aparat kepolisian agar menyediakan sarana dan fasilitas yang memadai bagi kelompok-kelompok yang memiliki kegemaran dalam dunia otomotif seperti balapan, sehingga dengan disediakannya fasilitas yang mencukupi maka kesempatan untuk melakukan balapan liar di jalan dapat diminimalisir.
Kata kunci: balap, hukum, lalu lintas
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Anwar, Yesmil dan Adang. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Grasindo, 2008. Hamzah, Andi. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara. Ed. 3. Cet.2. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Cet III. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
L&J A Law Firm Mempertahankan Hak & Membela Diri Dihadapan Polisi, Jaksa & Hakim. Rana Pustaka, Jakarta.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Cet ke-11. Rajagrafindo, Jakarta, 2011.
Sudarsono. Kenakalan Remaja. cet.6. Rineka Cipta, Jakarta.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak. PT. Gramedia, Jakarta, 2010.
Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak. Ed.1. Cet.3. PT. Refika Aditama, Jakarta, 2006.
Willis, Sofyan S. Remaja dan Masalahnya. Alfabeta, Bandung, .
Yuwono, Ismantoro Dwi. Cerdas & Percaya Diri Hadapi Polisi. Pustaka Yusitisia, Yogyakarta, .
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v12i1.1346
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic