PENYEBAB ANAK MELAKUKAN PELECAHAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN 50 KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT

Laurensius Arliman

Abstract


Abstract

This paper discusses about child sexual abuse committed in the districts of 50 cities. Study is a socio-juridical, using theories of criminology. The discussion in this paper are: the factors causing child molestation; how the role of local government in tackling sexual harassment and constraints of local governments in tackling sexual harassment. The conclusion of this study: the lack of good cooperation between the government and society. Suggestions authors: that the government and society of mutual help prevent sexual harassment sustainable.

Key Words: Child, Sexual Harassment, District

 

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai pelecehan seksual yang dilakukan anak di wilayah kabupaten 50 kota. Penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan memakai teori-teori kriminologi. Bahasan dalam tulisan ini adalah: faktor penyebab anak melakukan pelecehan seksual; bagaimana peran pemerintah daerah dalam menanggulangi pelecahan seksual dan kendala pemerintah daerah dalam menanggulangi pelecehan seksual. Kesimpulan penelitian ini: kurangnya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakatnya. Saran penulis: agar pemerintah dan masyarakat saling membantu mencegah pelecehan seksual yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Anak, Pelecehan Seksual, Kabupaten


References


Daftar Pustaka

Amirudin. Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja, lihat dalam: www. gajimu.com.

Andini T. Nirmala. (2005). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Prima Media.

Anonim. Pelecehan Seksual, lihat dalam: http://www.kesrepro.info/?q=node/279. Rifka Annisa Women’s Crisis Center dan Ford Foundation.

Arif Gosita. (2004). Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Astriani Rahman. (2013). Eksploitasi Orang Tua Terhadap Anak Dengan Mempe-kerjakan Sebagai Buruh, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 16.

Bambang Sunggono. (2001). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Iman Jauhari. (2013). Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak Antara Indonesia dan Malaysia, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Volume 57 Nomor 2.

Judit Berman Bradenburg, Definisi dan Bentuk-bentuk Pelecahan Seksual, lihat dalam: www.raedmore.com.

Kusumah, Mulyana .W, Analisa Kriminologi tentang Kejahatan-kejahatan Kekerasan, Ghalmia Indonesia, Jakarta.

Laporan Kepala Unit Reskrim Polres Kabupaten 50 Kota tahun 2009-2011.

Laurensius Arliman S. (2016). Komnas Ham dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Jogjakarta: Deepublish.

Maidin Gultom. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Muhammad Irfan, Abdul Wahid. (2001)., Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (advokasi atas hak asas perempuan), Bandung: PT Refika Aditama.

Nur Hidayati. (2014). Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia), Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Volume 14 Nomor 1.

Romli Atmasasmita. (1983). Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico.

Topo Santoso. (2005). Kriminologi. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Unicef-indonesia. (1999). Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, Unicef-Indonesia.

Wagiati Soetodjo. (2006). Hukum Pidana Anak, Cetakan Pertama. Bandung: Refika Aditama.

Wiwik Afifah. (2014). Pertanggungajawaban Pidana Anak Konflik Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 19.

Wordpress, Pendekatan Teori Kriminologi, lihat dalam: www.wordpress.com




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i2.1537

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic