ASPEK HUKUM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Abstract
Fiduciary is a transfer of ownership of an object on the basis of trust with the provision that the object of the transferred ownership rights remain in the control of the owner of the object. Writing this article highlights the problem of whether the fiduciary can provide legal protection for creditors by and how Effects No registration of Fiduciary? The research method using descriptive type and shape of the normative juridical approach based on Law No. 42 of 1999 on Fiduciary using primary and secondary data. No registration of fiduciary, then according to Law No. 42 of 1999, that the fiduciary has not been born, so that all legal consequences attached to the fiduciary does not come into force. Fiduciary agreements made in notarial but not be registered at the registration office Fiduciary does not have the power of execution. This is a drawback for lenders since it has no specific guarantee, however, the creditor can still be protected by law under the general collateral, as explained in section 1131 KUUHPerdata states that All material si owed either movable or immovable, either already exist or are the new will be there in the future, be dependent on any individual Engagement                                                                                                          Â
Keywords: Legal Aspects, Registration, Fiduciary
Abstrak
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Penulisan artikel ini menyoroti permasalahan mengenai apakah jaminan fidusia  dapat memberikan  perlindungan hukum bagi kreditur menurut dan bagaimana Akibat Hukum Tidak didaftarkannya Jaminan Fidusia? Metode penelitian menggunakan tipe penelitian deskriptif dan berbentuk normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis berdasarkan UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan menggunakan data primer dan sekunder. Tidak didaftarkannya jaminan fidusia, maka menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, bahwa jaminan fidusia belum lahir, sehingga segala akibat hukum yang melekat pada jaminan fidusia tidak belaku. Perjanjian Fidusia yang dibuat secara Notarial tetapi tidak dilakukan pendaftaran pada kantor pendaftaran Fidusia tidak memiliki kekuatan eksekusi. Hal tersebut merupakan kelemahan bagi kreditur karena tidak memiliki jaminan khusus, namun demikian kreditur masih dapat dilindungi oleh hukum berdasarkan jaminan umum, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1131 KUUHPerdata menyatakan bahwa  Segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan
Â
Kata Kunci: Aspek Hukum, Pendaftaran, Jaminan Fidusia
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Aria Suyudi Jaminan Fidusia dan Potensinya dalam Mendorong Laju Ekonomi (di http///www.wikipedia.com)
Gunawan Widjaja. (2000). Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indonesia, UU tentang Jaminan Fidusia, UU No 42 tahun 1999
Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafika Persada.
R. Subekti & R. Tjitrosudibyo. (2010). KUHPerdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rahmadi Usman. (2000). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Indonesia. Indonesia, UU tentang Jaminan Fidusia, UU No 42 tahun 1999
Subekti. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata cet. Xxxiii. Jakarta, PT. Intermasa.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i2.1542
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic