PERALIHAN HAK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional)

Nur Hayati

Abstract


Abstract

Ownership of land is the right one material that is important in human life. Along with the increasing human population require soil as a space, then the ownership of the land had been developed, both in the concept of ownership and the laws that govern them. A characteristic of a society, will affect the land law in force in that community. In its development, land law in Indonesia is influenced by some legal systems, the law of the land heritage Dutch colonial government, known as the Western legal, customary land law is a heritage, as well as the National Land Law that was born from the authority of the legislature, Indonesia after independence. In buying and selling land rights, there are two issues that can be studied, the first transition How does the concept of land rights in terms of buying and selling by the National Land Law? second, How Land registration function on the Sale and Purchase according to the National Land Law? By doing normative approaches Library Research (Research Library) and descriptive writing this using secondary data with primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as books and scientific papers, as well as tertiary legal materials in the form of a dictionary. Analysis was done using qualitative data analysis method that is both analytical perspective. The conclusion after research is the concept of transitional land rights within the framework of the sale and purchase according to the National Land Law is based on the principles of customary law "Bright and Cash". Thus, the function of land registration in the Sale and Purchase according to the National Land Law is not a condition of transfer of rights, but rather to strengthen and expand the evidence that the transition of the land rights have occurred

 

Keywords: transfer of rights, sale and purchase, land rights

 

Abstrak

Kepemilikan atas tanah merupakan salah satu hak kebendaan yang cukup penting dalam kehidupan manusia. Seiring dengan meningkatnya populasi manusia yang memerlukan tanah sebagai ruang, maka kepemilikan atas tanah terus mengalami perkembangan, baik secara konsep kepemilikan maupun hukum yang mengaturnya. Karakteristik suatu masyarakat, akan mempengaruhi hukum tanah yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Dalam perjalanannnya, hukum tanah di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa sistem hukum, yaitu hukum tanah peninggalan pemerintah Kolonial Belanda, yang dikenal dengan hukum Barat, hukum tanah adat yang merupakan warisan leluhur, serta Hukum Tanah Nasional yang lahir dari kewenangan legislasi Negara Indonesia setelah merdeka. Dalam jual beli hak atas tanah, terdapat dua permasalahan yang dapat di kaji, yaitu Bagaimanakah konsep peralihan hak atas tanah dalam kerangka jual beli menurut Hukum Tanah Nasional? Serta Bagaimanakah fungsi Pendaftaran tanah pada Jual Beli menurut Hukum Tanah Nasional?  Dengan melakukan pendekatan normatif yang bersifat Library Research (penelitian Kepustakaan) dan deskriptif, penulisan ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Kesimpulan yangdiperoleh setelah melakukan penelitian adalah konsep peralihan hak atas tanah dalam kerangka jual beli menurut Hukum Tanah Nasional berlandaskan hukum adat yang menganut asas “Terang dan Tunaiâ€. Dengan demikian, Fungsi Pendaftaran tanah pada Jual Beli menurut Hukum Tanah Nasional bukanlah merupakan syarat beralihnya hak, tetapi lebih kepada memperkuat dan memperluas pembuktian bahwa peralihan hak atas tanah tersebut telah terjadi.

 

Kata Kunci: peralihan hak, jual beli, hak atas tanah


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). cet.2. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

Ali Achmad Ghomzah. (2004). Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) jilid 2. Jakarta : Prestasi Pustaka.

A.P. Parlindungan. Pendaftaran dan Konversi Hak-hak Atas Tanah Menurut UUPA. Bandung : Alumni.

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.

Elsa Syarief. (2014). Pensertipikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.

J Satrio. (1999). Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung. Bandung : Penerbit Alumni.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (2001). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.30. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mariam Darus Badrulzaman. (1983). KUH Perdata-Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung : Mandar Maju.

R. Setiawan. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Ridwan Khairandy. (2013). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Depok :FH UII Press.

Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. (1993). Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum.cet.6. Bandung: Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekantodan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Cet. 6. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Subekti. (1996). Pokok Pokok Hukum Perdata. Cet. 28. Jakarta: PT Intermasa.

_____ (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Wirjono Prodjodikoro. (2000). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v13i3.1779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic