MEMPERTIMBANGKAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Heru Setiawan

Abstract


Abstract

Constitutional court is a state institution was derived from reformation. The existence of Constitutional court is in the third of constitution alteration by means of article 24 C. In the article 24 C section (1), Constitutional court’s authority limitatively was defined into four categories namely: review the act towards constitution, cut off the legal action of the state institution’s authority in which it was originated from the constitution, cut off the dispersion of political parties and round out the legal action of general elections. The development of public institutions lately seems to push Constitutional court doing the expansion of authority on the Constitutional Complaint. It clearly seen from the violation of citizen’s constitutional right doing by public institution. At this time, constitutional complaint is handled by the review of act toward the constitution because there is no legal remedy of this case.

 Keywords: Constitutional court, constitutional complain

 

Abstrak

 Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara hasil reformasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi terjadi pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 24C. Dalam Pasal 24C ayat (1) kewenangan Mahkamah Konstitusi secara limitatif dirumuskan yaitu: Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan penyelesaian sengketa pemilihan umum. Perkembangan ketatanegaraan belakangan ini seakan memaksa Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kewenangannya dalam hal Constitutional Complaint atau dapat juga disebut dengan Pengaduan Konstitusional. Kebutuhan ini dapat dilihat pada banyaknya lembaga publik yang melanggar hak konstitusional warga negara melalui perbuatan lembaga publik. Namun wadah untuk pengaduan ini masih belum ada, hanya saja untuk saat ini untuk kepentingan pewadahan Constitutional Complaint dibungkus melalui pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, constitutional complaint.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amirudin & Asikin, Z. (1994). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amsari, F. (2013). Perubahan UUD 1945: perubahan konstitusi negara kesatuan republik Indonesia melalui putusan mahkamah konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Amsari, I Dewa Gede. (2013) Pengaduan konstitusional (constitutional complaint) upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Dicey, A.V. (1973) An Introduction to the study of the law of the constitution. (‘Introduction’, by E.C.S.Wade, 10th edn). London.

Huda, N. (2008) UUD 1945 dan gagasan amandemen ulang. Jakarta: PT. Rajawali Pers.

Mahfud, M.D.M. (2012). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

-------------------------. (2012). Politik hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

-------------------------. (2009). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Jakarta: Raja Wali Pers.

-------------------------. (2003). Demokrasi dan konstitusi di Indonesia: studi tentang interaksi politik dan anggaran kehidupan ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.

Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi dari negative legislature ke positive legislatur. Jakarta: Konpress.

Mertokusumo, S. & Pitlo, A. (1993). Penemuan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Proceding International Symposium On Constitutional Complaint, Jakarta: Sekjen MKRI.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-I/2003

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015

Ridwan H.R. (2008). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers

Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamh Konstitusi. (2010). Hukum acara mahkamah konstitusi. Jakarta: Penulis.

Setiawan, H. (2015, 1 September). Perihal pengaduan konstitusional. Opini Padang Ekspres, edisi 1. Padang.

Siahaan, M. (2010). Hukum acara mahkamah konstitusi republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Jakrta: UI Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wawancara I Dewa Gede Palguna, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara II di Padang 10-12 September 2015, Jum’at 11 September 2015 di Convension Hall Universitas Andalas, pukul 12.00 wib.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i1.1781

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic