PERLINDUNGAN HAK ANAK YANG BERHADAP DENGAN HUKUM DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA SAWAHLUNTO

Laurensius Arliman S

Abstract


Abstract

Child is a potential human destiny coming days, it is they who should participate in the nation's history once mirror the attitude of the nation in the future. Various development efforts and the protection of children are often faced with the problems and challenges in community life that is sometimes found on deviant behavior among children. Children who berhdapan with the law in the area of law Polresta Sawahlunto is as much as 54 (fifty-four) cases, with the number 78 (seventy eight) child, a case that stands out obscene acts followed by the crime of theft, the crime of persecution, the crime of embezzlement and the crime of gambling. Writing this using normative juridical research. Background problem in this research, how the development of children dealing with the case law in the jurisdiction of Police Sawahlunto? 2) What is the role and constraints of the police at Sawahlunto in handling cases of children in conflict with the law in the process of investigation? 3) How is the effort carried out by the police at Sawahlunto in tackling the constraints? It can be concluded that the development of children dealing with the case law in the jurisdiction of Police Sawahlunto up and down. The role of the police at Sawahlunto in handling cases of children in conflict with the law in the investigation process has been quite good, but there are some obstacles (external and internal) in carrying out the protection of the rights of children in conflict with the law. Police Police at Sawahlunto is already cooperating with government agencies, communities and NGOs.

 

Keywords: protection, child, law,  

 

Abstrak

Anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, merekalah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Berbagai upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak sering dihadapkan pada permasalahan dan tantangan di dalam kehidupan masyarakat yang kadang-kadang dijumpai terhadap penyimpangan perilaku dikalangan anak.  Anak yang berhdapan dengan hukum di Wilayah hukum Polresta Sawahlunto adalah sebanyak 54 (lima puluh empat) kasus, dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang anak, kasus yang menonjol perbuatan cabul diikuti dengan tindak pidana pencurian, tindak pidana penganiayaan, tindak pidana penggelapan dan tindak pidana perjudian. Penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normative. Latar belakang masalah dalam penelitan ini, bagaimana perkembangan kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polresta Sawahlunto? 2) Bagaimana peran dan kendala pihak kepolisian Polresta Sawahlunto dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum di dalam proses penyidikan? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Sawahlunto dalam menanggulangi kendala yang ada? Maka dapat disimpulkan bahwa perkembangan kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polresta Sawahlunto naik turun. Peran pihak kepolisian Polresta Sawahlunto dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum di dalam proses penyidikan sudah cukup baik, tetapi ada beberapa kendala (eksternal dan internal) di dalam melaksanakan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian polres Sawahlunto sudah melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintahan, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

Kata kunci: perlindungan, anak, hukum

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Alghiffari Aqsa dan Muhamad Isnur. (2012). Mengawal Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta, LBH Jakarta.

Bambang Sunggono. (2009). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta,PT. Raja Grafindo Persada.

B. Simandjuntak. (1984). Latar Belakang Kenakalan Remaja, Bandung, PT. Alumni.

Iskandar Hosein. (2000). Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak-Anak, Suku Terasing, dan lainnya) dalam perspektif HAM, Makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum VIII.

Irawan Soehartono. (1999). Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Bandung, Remeja Rosda Karya.

Marnasse Malo dan Sri Trisnongtias. (1997). Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Pusat Antara Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Unversitas Indonesia.

Soerjono Soekant0. (2008). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

________dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Pers.

Suharsimi Arikunto. (1992). Prosedur Penelitian, Jakarta, PT. Rineka Cipta.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Wagiati Soetedjo. (2006). Hukum Pidana Anak, Bandung, PT. Refika Aditama.

Zainuddin Ali. (2010). Metode Penelitian Hukum, Cetakan 2, Jakarta, Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i2.1928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic