KEDUDUKAN KURATOR SEBAGAI PENGAMPU DEBITOR PAILIT, PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
Abstract
Abstract
Debtors who have debts of more than one creditor or even many will find it difficult to repay their debts because the debtor's property should be shared with all creditors. Bankruptcy is one way to resolve a debt dispute that can guarantee the fulfillment of the creditors' returns on their receivables. With bankruptcy, the whole debitor's property is in a state of public confiscation and the debtor loses the right to take care of his property which is subsequently handed over to the curator as a person who is in charge of managing and securing the bankruptcy property. The research used normative research type by examining formal law in bankruptcy law concerning the position of the Curator as the performer and the role and responsibility assignment, where the research is descriptive analisis by using document data collection tool to obtain secondary data originating from primary legal material in the form of regulation bankruptcy and the Civil Code (Civil Code), secondary legal materials and tertiary legal materials and the results of the study were analyzed qualitatively. Conclusion: the position of the curator as a custodian in the bankruptcy process is as the sole party who handles all the activities of securities including the management of bankruptcy property and the settlement of legal relations between the Debit Bankrupt with its Creditors and not as a person who performs the personal management of the bankrupt debtor.
Â
Keywords: bankruptcy, curators, bankruptcy treasures
Â
Abstrak
Debitor yang memiliki utang lebih dari satu kreditor atau bahkan banyak akan mengalami kesulitan untuk membayar utang-utangnya karena harta debitor harus dibagi-bagi kepada semua kreditor. Kepailitan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa utang yang dapat menjamin pemenuhan pengembalian piutang para kreditor. Dengan kepailitan maka seluruh harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sitaan umum dan debitor kehilangan hak untuk mengurus hartanya  yang selanjutnya pengurusannya diserahkan kepada kurator sebagai pengampu yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian menggunakan tipe penelitian normatif dengan dengan mengkaji hukum formil dalam hukum kepailitan berkaitan kedudukan Kurator sebagai pengampu serta tugas peran dan tanggung jawabnya, dimana penelitian bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundangan kepailitan dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan hasil penelitian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: kedudukan kurator sebagai pengampu dalam proses kepailitan adalah sebagai satu-satunya pihak yang menangani seluruh kegiatan pemberesan termasuk pengurusan harta pailit serta penyelesaian hubungan hukum antara Debitor pailit dengan para Kreditornya dan bukan sebagai pengampu yang melakukan pengurusan pribadi debitor pailit.
Â
Kata Kunci : kepailitan, kurator, pemberesan harta pailitFull Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Fuady, Munir. (1999). Hukum Pailit 1998: Dalam Teori dan Praktek. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Hoff, Jerry. (2000). Undang Undang Kepailitan Indonesia. Penerjemah Kartini Mulyadi.Cet. 1. Jakarta : P.T. Tatanusa, Oktober.
HS, Salim. (2009). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Cet. Kelima. Jakarta : Sinar Grafika.
http://www.jurnalhukum.com/pengampuan-curatele, diakses 18 Oktober 2017 : 17. 45 WIB.
Indonesia. Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. U.U. No 37 Tahun 2004. L.N. No. 131 Tahun 2004, TBN No. 4443.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Kode Etik Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Bagian Pertama. Prinsip Etika Profesi. Prinsip Pertama, Independensi dan Benturan Kepentingan.
Mulyadi, Kartini. (2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan atau PKPU. Bandung : Penerbit Alumni.
Nating, Imran. (2005). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. ED. Revisi. Cet. 2. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
“Sekilas Hukum Bisnis Kepailitanâ€, http://widyasravishta.wordpress.com/2012/02/19/sekilas-hukum-bisnis-kepailitan, diakses 18 Oktober 2017 : 17.28 WIB.
Simanjuntak, PNH. (2007). Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia. Cet. 3. Jakarta : Djambatan.
Slamet, Sri Redjeki. (2010). Kepailitan Suatu Solusi Dalam Memaksimalkan Penagihan Piutang Kreditor. Jurnal Hukum Lex Jurnalica Vol. 7 No. 3 Agustus 2010, hal 215-223.
Subhan, M. Hadi. (2009). Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, & Praktik Peradilan. Ed. Pertama. Cet. 2. Jakarta : Kencana.
Suharti, Tutik Sri. (2012). Pengaruh Budaya Hukum dan Fungsi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan, Jurnal Hukum Lex Jurnalika Vol. 9 No. 2 Agustus 2012, hal. 100-116.
Sutedi, Adrian. (2009). Hukum Kepailitan. Cet. Pertama. Ciawi Bogor : Ghalia Indonesia.
Tumbuan, Fred B.G. (1). (2001). Pokok Pokok Undang Undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah oleh Perpu No. 1/1998 Dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rudhy A. Lontoh. Ed. Bandung : Alumni.
_____ (2). (2001). Ciri-ciri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagaimana Dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepailitan (Artikel), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bandung : Penerbit Alumni.
Weng, Lee A. (1998). Tinjauan Pasal Demi Pasal Fv (Faillissements - Verordening) S. 1905 No. 217 jo 1906 No. 348 Jis Perpu No. 1 Tahun 1998.
Yohassarie, Emmy (eds). (2005). Undang Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i3.2070
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic