KEBERLAKUAN PUTUSAN PROVISI ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS PENETAPAN PUTUSAN NOMOR 062 TAHUN 2008 (ARB062/08JL)

Zulfikar Judge

Abstract


Abstract

In Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute settlement there are still legal voids, unclear articles or causing legal uncertainty and articles that are inconsistent with international or universally applicable practice such as in relation to the International Arbitration Provisions Decision. The problem that arises in such cases is how the validity of the International Arbitration Provisions Decision in the perspective of positive law in Indonesia and how the Indonesian judicial attitude in adjudicating the International Arbitration Award against the SIAC lawsuit. This research uses normative approach method with qualitative descriptive data analysis method. The conclusion of this study is that the Government and the House of Representatives should revise Law No. 30/1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement to accommodate what kind of provisional decisions are being executed in Indonesia, as the advice of this research suggests that judges should pay more attention to the New Convention York related to the application of the International Arbitration Decision in Indonesia.

 

Keywords: arbitration, decision of international arbitration provisions, business dispute

 

Abstrak

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa masih terdapat kekosongan hukum, pasal yang tidak jelas atau menimbulkan ketidakpastian hukum dan pasal yang tidak sesuai dengan praktik internasional atau yang berlaku secara universal misalnya terkait dengan Putusan Provisi Arbitrase Internasional. Permasalahan yang timbul dalam kasus tersebut adalah bagaimanakah keberlakuan Putusan Provisi Arbitrase Internasional dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah sikap pengadilan Indonesia dalam mengadili Putusan Arbitrase Internasional terhadap gugatan SIAC tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan metode analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pemerintah dan Dewan Perwakilan harus merevisi undang-undang nomor 30 tahun  1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa guna mengakomodir putusan provisi seperti apakah yang dapaat di eksekusi di Indonesia, sebagai saran penelitian ini menyarankan hakim perlu memberi perhatian lebih kepada Konvensi New York terkait permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia.

 

Kata kunci: arbitrase, putusan provisi arbitrase internasional, sengketa bisnis

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdurrasyid, Priyatna. (2002). Arbitrase & Penyelesaian Sengketa – Suatu Pangantar, Jakarta: Fakahati Aneska.

Adolf, Huala. (1991). Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada. 1991.

Amalia, Prita. (2017). “Penerapan Asas Ketertiban Umum dan Pembatasannya dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia Berdasarkan Konvensi New York 1958â€. http://www.scribd.com/doc/45320248/Penerapan-Asas-Ketertiban-Umum. Diunduh 6 Januari.

Basarah, Mochamad. (2017). “Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum di Pnegadilan Nasional terhadap Putusan Badan Arbitrase Asing (Luar Negeri)â€. Jurnal Wawasan Hukum Vol. 22 No. 01 Februari 2010. http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/221105666.pdf. Diunduh 5 Januari 2017.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Erwina, Liza. (2016). “Penemuan Hukum oleh Hakim (Rech Vinding)â€. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1505/1/Pidana-Liza2.pdf. Diunduh 17 Desember 2016.

Gautama, Sudargo. (1998). Hukum Perdata Internasional Indonesia: Jilid II Bagian 3 Buku ke-4. Bandung: Alumni.

Harahap, M. Yahya. (2006). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. (1995). Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta.

Hawi, Tarsi. (2016). M. H., “Putusan Provisi Pada Pengadilan Agamaâ€, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PUTUSAN%20PROVISI%20PA%20PA.pdf, diunduh 5 Januari 2016.

Hikmah, Mutiara. (2010). “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.†Disertasi Doktor Universitas Pelita Harapan. Jakarta.

http://poetra-arbitrase.blogspot.com/, “Peranan Arbitrase Dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnisâ€, Diakses 12 November 2016.

http://www.negarahukum.com/hukum/putusan-sela.html,“Putusan Selaâ€, Diakses pada tanggal 26 April 2016.

Indonesia, Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No. 30 Tahun 1999. LN No. 138 Tahun 1999. TLN No. 3872.

Indonesia, Undang-Undang Penyiaran. UU No. 32 Tahun 2002. LN No. 139 Tahun 2002. TLN No. 4252.

Ismail, Maqdir. (2007). Pengantar Praktek Arbitrase di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Australia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

Leihitu, Izaac S. dan Fatimah Achmad. (1985). Intisari Hukum Acara Perdata. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Longdong, Tuegeh, Louise Tineke. (1998). “Asas Ketertibab Umum dan Konvensi New York 1958â€, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Mamudji, Sri et.al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Margono, Suyud. (2010). Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispute Resolution (ADR), Bogor: Ghalia Indonesia.

Metrokusumo, Sudikno. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. (1993). Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Peraturan Mahkamah Agung tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1990. PERMA Nomor 1 Tahun 1999.

Rajagukguk, Erman. (2000). Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Chandra Pratama.

Soebagjo, O, Felix, ed. (1995). Arbitrase Di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Ghalia.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjaja, Gunawan. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (1980). Penelitian: Suatu Uraian Tentang Metode dan Proses Penalaran. Surabaya: Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga.

www.hukumonline.com/berita/baca/hol13441/penetapan-sementara-pengadilan-niaga-untuk-pelanggaran-hki, “Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Untuk Pelanggaran HKIâ€, Diakses 16 Desember 2016




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v14i3.2071

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic